Inilah Jawaban Hukum Menggadaikan Parkir Jalan Raya
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum para asatidz. Saya mau tanya : Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL. Tempat parkir itu cuma contoh, titik permasalahan bukan parkir tapi hak pakai nya apakah orang yang menggadaikan itu boleh mengambil hasil tempat parkir itu. Syukro jazila Wassalam.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tidak boleh menggadaikan manfaat, karena manfaat bisa rusak dan hilang, karena itu tidak bisa menjadi jaminan / penguat. Contoh, bila menggadaikan lahan parkir pinggir jalan, semisal ada pelebaran jalan atau peraturan perda pelarangan parkir, maka pihak pengelola parkir yang dirugikan. Wallohu a'lam.
- I'anatut Thalibin, :
وخرج ايضا المنفعة فلا يصح رهنها لأن المنفعة تتلف فلا يحصل بيها استيثاق
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...