Bolehkah Mencuri Harta Benda Milik Orang Kafir?
PERTANYAAN
Assalamu alaykum wr wb. pertanyaan
JAWABAN :
Hukum Mencuri Harta Orang Kafir
Pertanyaan : Dulu ketika saya nyantri di Jember, kebetulan ada Buya tugasan dari Sidogiri. Saya bertanya begini, bagaimana hukumnya mengambil barang atau harta milik orang non-muslim
, baik berupa makanan atau lainnya. Beliau menjawab boleh, tetapi mengambiln ya itu yang dosa. Setelah saya nyantri di Sidogiri, saya bertanya lagi pada salah satu guru, dan ternyata jawabannya lain. Beliau menjawab boleh dan tidak berdosa, bahkan dimakan pun halal. Menurut beliau, kalau dimakan halal, mengambil pun hukumnya halal. Beliau mengatakan , bahwa keterangan nya ada di kitab Qurrat al-'Ain. Nah, yang ingin saya tanyakan di sini, bagaimana sebenarnya hukum mengambil atau mencuri harta orang kafir itu ?
Jawaban : Seperti kita ketahui, Allah SWT telah menyuruh Nabi-Nya untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapka
n kalimat "la ilaha illa Allah (tiada tuhan selain Allah)". Dalam sebuah hadits ada teks begini, "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapka n "la ilaha illa Allah". Apabila mereka mengucapka nnya, mereka berarti telah menjaga darah dan hartanya". Dengan demikian, berarti Islam atau kalimat Laa Ilaha Illa Allah menjadi sarat bagi terjaminny a darah dan harta seseorang.
Nah, sekarang karena orang kafir itu darah dan hartanya dianggap tidak terjamin, maka bagaimana hukum mencurinya
? Dalam masalah ini, ulama kita sepakat untuk tafshil; kalau yang dicuri itu hartanya kafir dzimmi , maka hukumnya haram. Sedangkan kalau yang dicuri itu hartanya kafir harbi (tidak terikat jaminan perlindung an dari orang muslim), sebenarnya ulama kita mazhab Syafi'iy berselisih pendapat.
Menurut al-Ghazali
dan Imam al-Haramai n, harta yang diambil dengan cara mencuri dari orang kafir harbi termasuk harta fay' yang menjadi milik pengambiln ya secara langsung tanpa harus ditakhmis (dibagi lima). Sedangkan menurut pendapat al-ashah, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur), harta hasil curian dari kafir harbi termasuk ghanimah (jarahan) yang harus ditakhmis. Demikian ini seperti ditulis oleh al-Rafi'i dalam al-'Aziz fi Syarh al-Wajiz (XI/ 425) dan al-Nawawi dalam Raudlah al-Thalibin (VII/457).
Nah apakah mencurinya
berdosa? Dalam kitab Qurrah al-'Ain kami tidak menemukan keterangan mengenai masalah ini. Tetapi, dalam kitab Bughyah al-Mustars yidin (156), ada teks, "hukum harta orang muslim, dzimmi dan musta'man sama keharamann ya dalam mengambiln ya dengan cara yang tidak benar. Berbeda dengan harbi". Dari sini jelas sekali, bahwa mencuri harta kafir harbi tidak haram. Wallahu a'lam bishshawab .
Dasar Pengambila
n: Al-'Azi z fi Syarh al-Wajiz (XI/ 425), Raudlah al-Thalibin (VII/ 457), Qurrah al-'Ain (200), Bughyah al-Mustars yidin (156).
Bughyah hal 156 :
}ﻣﺴﺌﻠﺔ{ ﺣﻜﻢ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﺬﻣﻲ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺄﻣﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻻﺳﺘﻴﻼﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ ﺑﺨﻼﻑ ﺣﺮﺑﻲ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺄﻣﺎﻥ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﺤﺎﻟﻪ ﻭﻣﺎﻟﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻤﻦ ﻇﻔﺮ ﺑﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﻼﺩﻫﻢ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﻣﺎﻥ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻠﻪ ﺍﻏﺘﻴﺎﻟﻬﻢ
> لا يجب للإنسان أن يسرق، ولا يأخذ مالا إلا مِن مال الكافر الحَرْبِيّ
شرح رسالة كتاب الايمان. 1\307
> Dari ibaroh yang di Bughyah maupun yang satunya , yang diperboleh
> المجموع شرح المهذبقال المصنف رحمه الله تعالى(فصل)
المغني ج 8 ص 368وبخصوص السؤال هل يجوز سرقة مال الكفار؟ فهذا القسم من الكفار لا خلاف بين علماء المسلمين أن سرقة أموالهم حرام، وأن المسلم إذا سرق من الذمي فإن يده تقطع متى تحققت شروط القطع المعروفة، نقل هذا الاتفاق ابن قدامة في المغني فقال: ويقطع المسلم بسرقة مال المسلم والذمي، ويقطع الذمي بسرقة مالهما. وبه قال الشافعي وأصحاب الرأي ولا نعلم فيه خلافاً.
> وجعل امام الحرمين مال الكفار الى ثلاثة اقسام غنيمة وفيئ ليس غنيمة وفيئ كالسرقة فيتملكه من يأخذه
كتاب: الأشباه والنظائر في قواعد وفروع فقه الشافعية
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...