Jawaban Para Ulama tentang Hukum Menyewakan Kendaraan
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, Curhat Ustadz : Saya biasa menyewakan kendaraan seperti mobil, motor dan lain sebagainya. Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at. Setelah mendengar keterangan dari temen saya tadi, saya menjadi khawatir, jangan-jangan dia nyewa mobil saya tadi, dipergunakan untuk urusan maksiat.
1. Bagaimana hukum sewa menyewa tersebut..?
2. Bagaimana hasil (uang sewa menyewa ) tersebut…?
3. Bagaimana hukum akad sewa menyewa tersebut..?
Atas jawabannya, saya ucapkan Terima Kasih. Saya mohon jawabanya disertai dengan dalil / ibarot kitabnya. Wassalamu Alaikum.
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Memang jawabannya harus ditafshil :
1. Misalkan menyewakan mobil atao motor kepada seseorang yang dikhawatirkan akan di pergunakan untuk keperluan yang dilarang oleh syare`at, maka akad sewa menyewanya SAH. ADAPUN hukumnya MAKRUH. Dan hasilnya SYUBHAT NAMUN agak ringan.
2. Misalkan Menyewakan mobil atao motor kepada se orang yang diyakini (sudah yakin / ada persangkaan yang kuat yang bersandarkan atas qorinah) bahwa mobil\ motor tersebut akan dipake untuk kepentingan yang dilarang oleh Agama, maka akad sewa mnyewanya SAH. Hukum sewa menyewanya HARAM. Dan Hasilnya SYUBHAT yang lebih berat ke shubhatanya dari yang pertama.
3. Misalkan Menyewakan mobil atau motor kepada seorang yang diyakini atao adanya perasangka kuat yang berdasarkan pada qorinah, bahwa mobil atao motor tersebut akan di pergunakan untuk keperluan yang HALAL, maka akad sewa menyewanya SAH. Hukumnya BOLEH. Dan hasilnya HALAL MURNI BIN ASLI BIN TIDAK ADA CAMPURANNYA. Wallohu a'lam.
مسألة : ي) : كل معاملة كبيع وهبة ونذر وصدقة لشيء يستعمل في مباح وغيره ، فإن علم أو ظنّ أن آخذه يستعمله في مباح كأخذ الحرير لمن يحل له ، والعنب للأكل ، والعبد للخدمة ، والسلاح للجهاد والذب عن النفس ، والأفيون والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة ، وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، والرقيق للفاحشة ، والسلاح لقطع الطريق والظلم ، والأفيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخذِّر حرمت هذه المعاملة ، وإن شكّ ولا قرينة كرهت ، وتصحّ المعاملة في الثلاث ، لكن المأخوذ في مسألة الحرمة شبهته قوية ، وفي مسألة الكراهة أخف (مسألة : ب) : يحرم بيع التنباك ممن يشربه أو يسقيه غيره ، ويصح لأنه مال كبيع السيف ، ونحو الرصاص والبارود من قاطع الطريق ، والأمرد لمن عرف بالفجور ، والعنب ممن يتخذه خمراً ولو ظناً ، فينبغي لكل متدين أن يجتنب الاتجار في ذلك ، ويكره ثمنه كراهة شديدة. اه بغية المسترشدين. ص: 126
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...