Beginilah Penjelasan tentang Adat Menurut Pandangan Para Ulama

 
Beginilah Penjelasan tentang Adat Menurut Pandangan Para Ulama

Adat berasal dari kata al-‘adah yang bersinonim dengan kata al-‘urf. Derivasi kata al-‘urf yang lebih dipakai di masyarakat adalah kata makruf. Kata makruf sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Arab al-ma’ruf yang berarti; (1) perbuatan baik, jasa, dan (2) terkenal atau masyhur. Kata al-ma’ruf masih satu akar kata dengan kata al-‘urf. Al-ma’ruf merupakan antonim kata al-munkar, dan al-nukr antonim dari kata al-’urf. Dalam ungkapan keagamaan di Indonesia, kita sering mendengar istilah amar makruf nahi mungkar. Secara etimologi, kata al- ‘urf bermakna segala bentukan kebaikan yang disukai oleh setiap manusia. Namun demikian, al-Zujaj membatasi kebaikan ini dalam bentuk perbuatan saja, tidak dalam bentuk perkataan, kebudayaan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, al-munkar berarti sesuatu yang suatu bentuk tindakan, perkataan, dan sikap yang tidak disukai oleh manusia secara umum.

Al-‘urf, menurut Ibnu Faris, memiliki dua arti dasar; (1) sesuatu yang terus menerus dilakukan secara turun-temurun; dan (2) kedamain serta ketenangan. Arti dasar yang pertama, bersinonim dengan kata al-‘adah, namun terdapat sedikit perbedaan komponen makna. Bila al-‘urf adalah suatu perbuatan yang sudah dilakukan berkali-kali, sehingga telah menjadi kebiasaan, namun al-‘adah adalah suatau perbuatan yang dilakukan lebih dari dua kali. Oleh karena itu, al-‘urf dalam arti dasar yang pertama tepat bila diterjemahkan dengan kata adat dalam bahasa Indonesia. Menurut Syekh Yasin, yang memiliki julukan musnid al-dunya, kata al-‘urf sering digunakan dalam arti yang sama dengan al-‘adah. Menurutnya, al-‘adah adalah suatu kebiasaan yang diterima oleh akal sehat. Namun demikian, menurut sebagian pakar, al-‘urf dan al-’adah itu berbeda. Al-‘urf suatu kebiasaan baik yang diterima oleh akal sehat masyarakat pada umumnya. Kebiasaan baik itu berupa suatu perkataan. Sementara itu, kebiasan baik yang berupa suatu perbuatan atau tindakan disebut dengan al-‘adah.

Dalam literatur usul fikih, al-‘urf dijadikan sebagai dasar landasan hukum dalam menetapkan suatu permasalahan hukum. Namun, al-‘urf termasuk salah satu landasan hukum yang diperdebatkan ulama Usul Fikih. Secara formal, al-‘urf diakui sebagai dalil oleh tiga mazhab fikih, yaitu Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad. Sementara itu, al-Syafi’i dalam kitabnya al-Risalah tidak menuliskan secara formal tentang al-‘urf. Namun demikian, secara praktik al-Syafi’i juga mengakui al-‘urf merupakan hal penting yang perlu diterima dalam menentukan sebuah hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya qaul qadim (pendapat al-Syafi’i ketika di Irak) dan qaul jadid (pendapat al-Syafi’i ketika di Mesir). Dengan demikian, para fukaha mazhab Syafi’i beranggapan bahwa perubahan pendapat alSyafi’i itu dikarenakan pada kondisi sosial, budaya, tradisi yang berbeda antara dua negara tempat al-Syafi’i tinggal pada waktu itu.

Pembebasan kewajiban membayar pajak bagi para petani yang mengalami kegagalan panen merupakan produk hukum Abu Hanifah yang mengadopsi praktik hukum yang biasa dilakukan penguasa Persia. Sementara itu, dalam kasus mazhab Maliki, penerapan al-‘urf terlihat dalam kasus wanita-wanita Arab yang diperbolehkan tidak menyusui anak mereka. Dalam kasus mazhab Syafi’i, jual beli tanpa mengucapkan ijab dan kabul (ba’i al-mu’athah) dalam barang yang tidak terlalu mahal di kalangan masyarakat umum, seperti membeli mie instan, termasuk hal yang diperbolehkan. Dalam mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa kewajiban memberikan makan sepuluh orang miskin dalam kasus bayar kifarat harus dikembalikan pada tradisi lokal masyarakat setempat. Selain itu, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa jarak seseorang dapat melakukan qasar shalat seharusnya dikembalikan pada ketentuan umum masyarakat Muslim setempat.

Dalam konteks Indonesia, hukum adat menjadi pengukuh hukum nasional pertama kali dicetuskan oleh para pemuda pada 1928 dalam kongres pemuda. Pada 1948, Soepomo resmi menggunakan istilah hukum adat menggantikan isilah adatrecht yang digunakan sarjana Belanda, Vollenhoven. Selama perjalanan hukum ketatanegaraan Indonesia di masa-masa Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi, sampai amandemen Konstitusi Negara, secara konsisten pemerintahan negara merespon positif terlaksananya kepastian hukum perspektif hukum adat. Hal ini dibuktikan di antaranya dengan adanya TAP IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang menghendaki pengakuan, penghormatan, dan perlin dungan hak masyarakat hukum adat. Tingginya konflik dalam pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya ketimpangan penguasaan sumber daya alam antara masyarakat yang m e n g g a n t u n g k a n hidup dari ekonomi berbasis sumber daya alam (tanah, hutan, perkebunan, jasa. lingkungan, dan lainnya) dan penguasaan oleh sektor bisnis, khususnya sektor industri skala besar, perkebunan, kehutanan dan pertambangan dan penguasaan oleh Negara yang masih menegasi adanya hak-hak masyarakat adat.

Dalam mamangan (peribahasa Minang kabau), kesetian pada adat diungkapkan dengan hiduik dikanduang adik, mati dikanduang tanah (hidup dikandung adat, mati dikandung tanah). Peribahasa ini mengandung makna bahwa antara hidup dan mati mereka sudah tahu tempatnya dan tidak akan ada pilihan lain. Peribahasa ini digunakan sebagai perlawanan terhadap penjajah Belanda yang dapat mengalahkan masyarakat Minangkabau dalam pepe rangan, namun tidak dapat mengalahkan adat Minangkabau yang mengakar. Dalam tradisi perkawinan di Minangkabau, terdapat peribahasa “awak sama awak”. Artinya, perkawinan yang ideal menurut adat Minangkabau adalah perkawinan antara keluarga dekat, seperti perkawinan antara anak dan kemenakan. Dalam konteks masyarakat Minangkabau tertentu, bahkan terdapat larangan keras menikah dengan orang yang bukan berasal dari nagari mereka. [Adib M Islam] 

Sumber Bacaan A.A. Navis, Alam Berkembang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, (Jakarta: PT Temprint, 1986). Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh, (Mesir: Mathba’ah al-Madani, t.th). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia Aplikasi Ruling. Fauziah, Konsep ‘Urf dalam Pandangan Ulama Ushul Fiqh (Telaah Historis), Jurnal Nurani, Vol. 14, No.2, Desember 2014. Hayatul Ismi, Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, No. 1, t.th. Ibnu Faris, Maqayis al-Lughah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1979). Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, (Beirut: Dar Shadir, 1414 H). Yasin al-Fadani, Fawaid Al-Janiyyah, (Beirut: Dar al-Mahajjah al-Baidha, 2008). Sa’ud bin Abdullah al-Waraqy, al-‘Urf wa Tathbiqatuh al-Mu’asharah, hlm 9. Dikutip dari https://elibrary.mediu.edu. my/books/MAL03775.pdf. Yanis Maladi, Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen, Jurnal Mimbar Hukum, Volume

SUMBER : ENSIKLOPEDI ISLAM NUSANTARA (Edisi Budaya)