Penjelasan Lengkap tentang Aqiqah

 
Penjelasan Lengkap tentang Aqiqah
Sumber Gambar: HerStory, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Aqiqah berasal dari bahasa Arab “aqiqah” yang memiliki beberapa makna. Di antaranya bermakna rambut kepala bayi yang telah tumbuh ketika lahir, atau hewan sembelihan yang ditujukan bagi peringatan dicukurnya rambut seorang bayi. Bila bayi itu laki-laki, maka hewan sembelihannya berupa dua ekor kambing. Bila perempuan, maka cukup dengan seekor kambing saja. Selain itu, akikah juga dapat bermakna sebuah upacara peringatan atas dicukurnya rambut seorang bayi.

Dalam sejarahnya, tradisi aqiqah merupakan warisan dari tradisi Arab pra Islam yang dilaksanakan dengan cara menyembelih hewan kambing pada saat bayi lahir yang kemudian darahnya dioleskan ke kepala si bayi. Setelah Islam datang, kemudian praktik tersebut diubah dengan mengolesi kepala si bayi dengan minyak. Aqiqah dalam Islam juga tidak membedakan bayi laki-laki dan perempuan. Tidak sebagaimana tradisi Arab pra Islam yang hanya mengkhususkan aqiqah bagi bayi laki-laki saja. (Nasarudin Umar, 2002: 98)

Secara umum, hewan (kambing) yang akan disembelih dalam acara aqiqah tidak jauh berbeda dari berkurban di Hari Raya Idul Adha. Baik dari jenis, usia hewan, tidak cacat, niat dalam penyembelihan hewan serta menyedekahkan daging (yang telah masak) kepada fakir miskin.

Hukum Pelaksanaan Aqiqah

Dalam hukum Islam (fiqih), aqiqah dilaksanakan berdasarkan Hadis dari Samrah bin Jundab yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda; 

كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Setiap anak yang dilahirkan adalah tebusan yang dibebaskan dengan binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Kemudian dicukur dan diberi nama yang baik." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah dan An-Nasai)

Dalam memahami Hadis tersebut, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan aqiqah. Sebagian dari madzhab Ad-Dhahiri berpendapat bahwa hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib. Sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah. Sementara menurut Abu Hanifah hukum aqiqah bukan wajib dan juga bukan sunnah, melainkah hanya mubah (dibolehkan). (Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid: 187)

Munculnya perbedaan pendapat mengenai hukum aqiqah ini menurut Ibn Rusyd dalam karyanya berjudul Bidayatul Mujtahid adalah karena perbedaan dalam memahami Hadis yang menerangkan masalah aqiqah, yaitu bahwa secara tekstual Hadis riwayat Samrah yang menunjukkan bahwa aqiqah adalah wajib. 

Dalam pelaksanaan aqiqah, para ulama berbeda pendapat mengenai kapan aqiqah dilangsungkan. Sejumlah ulama menyatakan bahwa aqiqah dilaksanakan sebelum hari ketujuh setelah kelahiran si bayi. Imam Syafi’i sendiri berpendapat bahwa aqiqah boleh dilaksanakan baik sebelum maupun sesudah hari ketujuh kelahiran si bayi sampai baligh. Pada acara aqiqah ini, dianjurkan pula untuk memberi nama si bayi. (Zainudin Ali Al-Malibari, Fathul Mu'in: 382)

Dalam pelaksanakan aqiqah ini, dapat dilihat dari kadar kemampuan orang tua si bayi. Dari sini bisa dibagi menjadi lima tahapan secara berurutan sebagaimana berikut ini:

1. Jika di hari pertama kelahiran si bayi sampai hari ketujuh orang tua si bayi mampu secara ekonomi untuk melaksanakan aqiqah, maka sebaiknya segera dilaksananakan. Namun, jika sampai hari ketujuh belum mampu, maka boleh dilaksanakan sampai masa nifas ibu bayi selesai, yakni dalam masa 60 hari.

2. Jika setelah ibu bayi selesai nifas dan belum mampu melaksanakan aqiqah, maka akikah boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui (radla’ah), yakni usia 2 tahun.

3. Jika sampai pada masa menyusui masih juga belum mampu melaksanakan aqiqah, maka dianjurkan agar aqiqah dilaksanakan hingga anak berusia 7 tahun.

4. Jika sampai berusia 7 tahun dan belum mampu melaksanakan aqiqah maka dipersilakan melaksanakannya sampai anak berusia sebelum baligh.

5. Jika sampai berusia baligh dan orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah, maka si anak dipersilakan untuk melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri.(KH. Muhammad Solikin, 2010: 147-148)

Praktik Aqiqah di Indonesia

Pada dasarnya, aqiqah adalah bagian dari ajaran Islam. Meski demikian, tradisi aqiqah yang berlangsung di Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Hal ini sebagaimana tradisi yang ada, misalnya di suku Bugis Makassar. Syukuran aqiqah di daerah tersebut sangat kental dengan makna penyelamatan lingkungan dan pesan moral agar melihat dalam perspektif jangka panjang sampai lintas generasi, bukan berpikir secara instan sehingga kelahiran sebuah generasi tidak merusak atau membebani alam sekitar sekaligus menjaga tradisi gotong royong dan memelihara kekerabatan.

Prosesi syukuran aqiqah di Makassar terlihat ada perbedaan persyaratan bagi bayi yang merupakan keluarga bangsawan dengan gelar; karaeng, andi, atau daeng, dengan masyarakat biasa. Sebagai anak yang masih memiliki darah bangsawan suku Makassar, ia diwajibkan untuk menyediakan 29 bibit kelapa. Dalam acara syukuran aqiqah tersebut, bibit kelapa dihias dengan indah dan ditaruh dalam kamar bayi. Beras yang ditaruh dalam baskom juga dihias dengan bentuk kepala manusia.

Penanaman kelapa ini merupakan upaya agar bayi yang baru lahir telah dipersiapkan sebagian dari kebutuhan hidupnya. Kelapa, buah yang bermanfaat dari akar sampai ujung daun tersebut akan berbuah ketika bayi sudah menginjak remaja yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidupnya. Terdapat pesan moral yang penting bahwa segala sesuatu telah dipersiapkan bagi kehidupan bayi dalam perspektif jangka panjang dan tidak merusak alam.

Selain itu disediakan pula sebuah kelapa muda yang dibuka dan airnya digunakan untuk membasahi gunting guna memotong rambut sang bayi. Kelapa muda melambangkan sebuah kesegaran, kemudaan, dan kesehatan yang diharapkan selalu menyertai kehidupan anak yang dilahirkan tersebut. Sebelas lilin kecil merupakan simbol agar kehidupannya selalu diliputi jalan terang.

Dua potong gula merah juga disediakan sebagai simbolisasi agar kehidupan anak tersebut selalu manis, menyenangkan, dan penuh kegembiraan. Ditambah pula dengan dua buah pala yang berisi pengharapan agar bayi tersebut bisa bermanfaat bagi orang lain. Ia akan selalu ada ketika orang lain membutuhkannya.

Tak ketinggalan, sebuah tasbih dengan sebuah cincin emas yang dicelupkan ke air kemudian disentuhkan di dahi menunjukkan agar ajaran agama selalu menjadi pegangan dalam seluruh kehidupannya. Untuk menambah suasana, dinyalakan pula dupa untuk wewangian dalam prosesi potong rambut bayi yang dilakukan oleh dukun bayi terlatih yang telah membantu merawat bayi.

Bagi dukun bayi, mereka diberi sedekah berupa 12 macam jenis kue yang ditaruh dalam satu nampan, 8 liter beras dan uang 20 ribu rupiah yang dibawa pulang setelah prosesi tersebut selesai. Ari-ari yang merupakan bagian tubuh bayi saat dilahirkan menjadi bagian penting. Setelah dicuci, ari-ari tersebut ditanam dengan harapan agar bayi tersebut selalu ingat akan kampung halaman di mana ia dilahirkan.

Pembacaan barasanji atau syair barzanji juga umum diselenggarakan pada malam syukuran aqiqah. Pada acara tersebut rambut bayi dipotong dan ada pula pembagian minyak wangi kepada jamaah yang membacakan syair-syair pujian kepada Rasulullah SAW. Pembacaan barzanji ini bentuk upacaranya mirip marhabanan (perayaan mauludan memperingati kelahiran Nabi). Ketika para peserta dan undangan melantunkan marhaban atau saat mahallul qiyam (berdiri) sang ayah dari si bayi ini membawa si bayi ke tengah-tengah peserta, diikuti seorang lain yang membantu membawakan baki berisi bunga, wewangian, dan gunting. Tamu yang paling dihormati mengawali secara simbolis dengan mencukur beberapa helai rambut bayi, kemudian ayah membawa bayi ke tamu lain secara bergilir satu per satu, dan masing-masing tamu bergiliran mencukur secara simbolis saja. Sementara pembawa wewangian bertugas mengusapkan wewangian ke tangan orang yang baru mendapat giliran. Bila semua sudah mendapatkan giliran, bayi dikembalikan ke kamar tidur. (Muhaimin, 206)

Menurut Martin, teks keagamaan yang paling populer di seluruh Nusantara, yang hanya kalah populer dengan Al-Qur’an, adalah karya yang dikenal sebagai Barzanji. Sebuah kitab maulid yang dibaca oleh masyarakat Nusantara tidak hanya di sekitar tanggal 12 Rabiul Awwal, hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tetapi juga pada banyak upacara yang lain: pada berbagai upacara yang mengikuti daur kehidupan manusia seperti pemotongan rambut seorang bayi untuk pertama kalinya (aqiqah), dalam situasi krisis, sebagai bagian dari ritual untuk mengusir setan, atau secara rutin dijadikan sebagai bagian dari wiridan berjamaah yang dilakukan secara rutin. (Martin, 2015: 22) 

Berbeda dari tradisi akikah di Bugis, tradisi aqiqah yang berkembang di Minangkabau. Dalam prosesi aqiqah di Minangkabau daging kambing dimasak tanpa meninggalkan santan, cabe merah dan bumbu-bumbu lainnya. Proses memasak kambing aqiqah sekarang kebanyakan diserahkan kepada restoran atau mereka yang spesial memasakan daging aqiqah. Setelah masak gulai kambing yang berkuah kental dan lezat itu disedekahkan. Tapi keluarga yang punya hajat juga boleh menikmatinya. Dipimpin Ustadz atau guru mengaji prosesi di mulai dengan membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Diikuti oleh doa-doa keselamatan bagi sang anak. Harapannya, Insya Allah anak akan tumbuh jadi pribadi saleh, terhindar dari gangguan setan dan binatang buas. Juga agar dijaga dirinya dari segala pandangan yang akan merusak kehidupannya kelak.

Dari segi perlengkapan prosesi aqiqah terlihat kelapa muda berhias bunga-bunga, madu, gula, garam dan cabe. Kegunaan kelapa berair ini untuk merendam potongan rambut sang anak. Kemudian Pak Ustad secara pelan memasukan tiap rambut yang di potongnya ke dalam kelapa. Harapannya agar kelak jika menghadapi masalah anak tetap berkepala dingin. Selesai memotong rambut, lalu Pak Ustad memipil cabe dan bumbu-bumbu yang terdapat disitu ke bibir sayang bayi. Ini adalah simbolisasi dari kehidupan yang akan dijalaninya kelak. Bahwa hidup tak selalu manis. Ada yang pahit, asin dan pedas.

Penggolongan sosial pun kelihatan di dalam kegiatan-kegiatan ritual, tak terkecuali prosesi aqiqah. Bagi orang kaya, kemewahan acara ini sangat kentara. Jika anak yang dilahirkan adalah anak laki-laki, maka mereka akan menyembelih dua kambing, tetapi jika yang lahir adalah anak perempuan, maka cukup dengan menyembelih satu ekor kambing. Pemotongan tulang kambing pun diperhitungkan, misalnya seluruh bagian kaki kambing tidak boleh dipotong. Pemotongan hanya dilakukan di bagian sendi-sendinya saja. Konon katanya, jika tulang-tulang kambing itu dipotong secara sembarangan maka akan berdampak penyakit linu kelak di kemudian hari. Pada acara seperti ini, kerabat-kerabat dekat pun berdatangan untuk membantu pelaksanaan ritual. Kesan kemewahan juga tampak di dalam berkat yang dibawa pulang oleh peserta upacara. Erek (wadah nasi) terbuat dari plastik yang berkualitas bagus, jajan atau kue-kue dan buah-buahan yang disajikan juga berkualitas. (Nur Syam, 173)

Dari prosesi aqiqah ini terlihat jelas hubungan antara Islam dan tradisi lokal terjalin berkelindan. Islam tidak menegasikan tradisi. Sebaliknya tradisi tidak menafikan ajaran Islam. Keduanya saling melengkapi. Dengan sifatnya yang elastis dan fleksibel tersebut, maka sangatlah wajar bilamana ekspresi keberislaman antara satu daerah dengan daerah lain memiliki perbedaan. Sebab budaya dan tradisi suatu tempat tidak mesti sama dengan tradisi dan di tempat lain. Oleh karena itu, dalam memahami keberislaman masyarakat di Nusantara misalnya, tidaklah tepat untuk kemudian dibandingkan dengan model keberislaman masyarakat Arab. Apalagi menganggap bahwa Islam Arab adalah Islam murni dan Islam Nusantara adalah Islam pinggiran.

Aqiqah di Era Modern

Di tengah arus modernisasi, prosesi aqiqah juga mengalami sedikit banyak perubahan. Terutama dalam proses penyembelihan hewan yang hendak dijadikan aqiqah. Sejumlah penyedia jasa, sudah melihat adanya prospek. Para penyedia jasa menyediakan hewan sembelihan aqiqah sekaligus siap untuk membagikan dagingnya. Munculnya penyedia jasa seperti ini di satu sisi mempermudah orang yang hendak melaksanakan aqiqah putra-putrinya. Di sisi lain, hal ini pada gilirannya menghilangkan sejumlah prosesi dalam tradisi aqiqah yang telah mengakar di masyarakat seperti tradisi barzanji-an dan lain sebagainya. Tapi, meski demikian, masyarakat kota juga semakin tertarik dalam menghidupkan tradisi baca kitab maulid pada saat dilaksanakan syukuran aqiqah. Justru sekarang yang dibaca banyak ragam kitab maulid, ada Barzanji, Diba', Simtuddurar, dll. Jadi, meski terjadi pergeseran, tetapi memang harus disadari bahwa tradisi yang berkembang meniscayakan adanya adaptasi yang fleksibel, tidak kaku, dan menuntut hal-hal yang lebih simpel dan tidak memberatkan.


Sumber: Diolah dan dikembangkan dari Ensiklopedi Islam Nusantara (Edisi Budaya)

Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 13 Januari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim