Menikah Sesama Anak Tiri

 
Menikah Sesama Anak Tiri

LADUNI.ID - Ngaji di TV9 kemarin ada pertanyaan tentang seorang duda dan janda yang menikah, keduanya sama-sama memiliki anak beda jenis yang saling mencintai, apa boleh sesama anak ini menikah? Berdasarkan pendapat para ulama adalah boleh. Sebab pernikahan jenis ini tidak termasuk larangan yang terdapat dalam QS An-Nisā' 23.

Ta'bir yang sharih dan sama dengan madzhab kita terdapat dalam kitab ulama Hambali, yaitu Syekh Ibnu Qudamah:

فصل: ولو كان لرجل ابن من غير زوجته ولها بنت من غيره، أو كان له بنت ولها ابن، جاز تزويج أحدهما من الآخر في قول عامة الفقهاء.

Jika seorang suami memiliki anak laki-laki, dan seorang istri memiliki anak perempuan, atau sebaliknya, maka boleh menikahkan masing masing anaknya tersebut, menurut pendapat kebanyakan ulama Fikih.

ﻭاﻟﻤﻌﻨﻰ اﻟﺬﻱ ﺫﻛﺮﻧﺎﻩ، ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻧﺴﺐ ﻭﻻ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ

Sebab diantara kedua anak tiri tersebut tidak ada hubungan nasab atau tidak ada sebab yang menjadikan haram untuk menikah

ﻭﻣﺘﻰ ﻭﻟﺪﺕ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ اﻟﺮﺟﻞ ﻭﻟﺪا، ﺻﺎﺭ ﻋﻤﺎ ﻟﻮﻟﺪ ﻭﻟﺪﻳﻬﻤﺎ ﻭﺧﺎﻻ.

Jika anak wanita tadi melahirkan seorang anak, maka ia menjadi paman pihak ayah dari cucunya sekaligus jadi paman dari pihak ibu (Al-Mughni 7/128)

Bahkan saya tambahkan bahwa pernikahan semacam ini irit biaya, 1 kuade, tidak perlu kunjungan balasan, sambutan serah terima cukup 1 keluarga.