NKRI Yes, Khilafah Islamiyah No

 
NKRI Yes, Khilafah Islamiyah No

LADUNI.ID - Sebagian kecil umat Islam Indonesia jangan lagi menghabiskan umur untuk mengganti NKRI dengan khilafah. Bentuk NKRI kita adalah bentuk negara yang telah disepakati yang terhadapnya tidak dapat dilakukan perubahan. Upaya untuk mengubah NKRI ke dalam bentuk khilafah islamiyah adalah menentang kesepakatan para pendiri bangsa kita dan tentu merupakan penghianatan dan gerakan makar yang wajib ditumpas hingga akar-akarnya.

Dalam hal ini pemerintahan RI sepanjang masa tidak dibenarkan membiarkan keberadaan mereka yang bercita-cita dan berusaha menegakkan sistem khilafah. Sikap pemerintah RI tersebut sangat penting, demi menjaga kedaulatan negara RI, menjaga kedamaian dan menghindarkan perpecahan atau pertumpahan darah di antara seluruh rakyat yang saudara sebangsa setanah air.

Para "pejuang" khilafah yang menginginkan seluruh wilayah di dunia bersatu di bawah satu sistem pemerintahan khilafah saja dan di bawah kepemimpinan satu khalifah saja jelaslah sedang khilaf, tetapi mereka merasa selalu benar, karena sedang melaksanakan kewajiban agama, yang padahal agama Islam tidak pernah mewajibkan bentuk dan sistem negara harus khilafah. Padahal dalam al-Quran tidak ada satu ayat pun yang menyebut kata "khilafah", dan apalagi yang memerintah untuk mendirikan bentuk dan sistem khilafah islamiyah.

Berulangkali saya katakan, bahwa NKRI bukanlah negara agama tertentu, bukan negara Islam, bukan negara sekuler, melainkan negara kaum beragama. NKRI adalah rumah besar untuk hidup damai di antara kita semua dengan segala perbedaannya. Sungguh tidaklah elok bila para penghuni satu rumah besar tidak saling bertegur sapa, saling bermusuhan, apalagi saling menumpahkan darah antar sesama saudara. Kiranya selamanya tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan bila salah satu kelompok penghuni rumah besar berupaya merusak dan meruntuhkan rumah besarnya sendiri, apalagi turut serta membantu orang luar yang ingin menghancurkannya.

Para "pejuang" khilafah saat ini sesungguhnya tidaklah memiliki peran dan sumbangsih sedikitpun untuk memerdekakan Indonesia. Karena jasa para pahlawan bangsa ini pada masa lalu kita semua kini bisa menikmati kemerdekaan dan merasakan nikmatnya kehidupan yang begitu tenang dan damai. Tugas utama kita saat ini dan seterusnya bukanlah mengganti NKRI dengan khilafah islamiyah. Tugas pokok kita adalah mengisi kemerdekaan dengan apa saja yang bermanfaat, menyempurnakan apa yang kurang sempurna, dan membangun bangsa ini ke arah yang lebih baik dan maju. Setelah RI merdeka kita tidak perlu lagi bergaduh menyoal lagi apa bentuk dan sistem negara kita yang sah, karena NKRI adalah bentuk negara yang telah sah, sah menurut agama dan telah diakui keabsahannya oleh negara-negara di seluruh penjuru dunia. Oleh sebab itu, sia-sialah setiap upaya penegakan khilafah islamiyah di negara kita.

Semua negara di dunia ini telah berubah menjadi negara-negara bangsa (nation states), termasuk NKRI, dan segala upaya untuk menegakkan kembali khilafah islamiyah saat ini bahkan seterusnya hanyalah mimpi di siang bolong, hanya ilusi, hanya hayalan belaka karena:

1. Umat manusia, khususnya umat Islam, tidak akan pernah menyepakati siapa khalifahnya. Saat ini umat Islam menganut beragam mazhab dan aliran. Mereka tidak akan tunduk pada satu bentuk dan sistem pemerintahan khilafah islamiyah.

2. Tidak akan ada sejengkal wilayah dari suatu negara bangsa yang berdaulat di dunia ini yang secara damai, gratis atau secara suka rela diserahkan kepada para "pejuang" khilafah islamiyah.

3. Tidak ada bukti satu negara pun di dunia ini yang berbentuk khilafah islamiyah. Keragaman bentuk negara saat ini senyatanya pun tidak dibagi berdasarkan atas perbedaan agama dan mustahil menyatukannya di bawah khilafah islamiyah.

4. Merubah bentuk dan sistem negara yang telah disepakati berpotensi besar menimbulkan sengketa, mengakibatkan perpecahan antar warga bangsa, dan pertumpahan darah, atau bahaya besar lainnya yang oleh karena itu wajib dihilangkan.

5. Khusus NKRI tidak dapat dibubarkan dengan alasan membentuk ulang negara dengan sistem khilafah islamiyah. Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 37 ayat 5 menegaskan, "Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."