Saudara Ipar Termasuk Mahram?

 
Saudara Ipar Termasuk Mahram?
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Saudara ipar, dalam konteks budaya dan agama Islam, adalah anggota keluarga yang terkait dengan perkawinan, baik melalui pernikahan saudara kandung atau pasangan hidup. Konsep hubungan ini memiliki implikasi hukum dan etika yang diatur oleh syariat Islam. Dalam hal ini, status saudara ipar dan apakah mereka dianggap mahram atau tidak, merupakan pertimbangan penting.

Dalam Islam, hubungan antara saudara ipar dan apakah mereka dianggap mahram atau tidak tergantung pada jenis hubungan yang dijalankan. Misalnya, jika seseorang menikahi saudara kandung, maka saudara ipar tersebut dianggap sebagai mahram, yang berarti mereka diizinkan untuk bersentuhan dan berinteraksi secara bebas tanpa ada batasan syariat.

Namun, jika hubungan perkawinan tersebut diakhiri karena perceraian atau kematian salah satu pasangan, status mahram tersebut juga berakhir. Dalam kasus seperti ini, hubungan antara saudara ipar tidak lagi dianggap sebagai mahram, dan aturan hukum yang berlaku untuk hubungan antara pria dan wanita non-mahram berlaku.

Namun, dalam beberapa budaya dan tradisi, konsep saudara ipar dan status mahram bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Sebagai contoh, di beberapa masyarakat, hubungan antara saudara ipar dianggap sangat dekat dan dihormati, sehingga batasan-batasan agama mungkin diabaikan. Namun demikian, dalam Islam, penting untuk memahami dan menghormati aturan-aturan yang ditetapkan untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam hubungan keluarga. Bahkan ada sebuah pendapat yang menyatakan bahwa saudara ipar termasuk ajnaby malah lebih bahaya daripada ajnaby yang dilarang untuk kholawat bersamanya.

Keterangan dalam kitab:
- Kitab Syarah Nawawi Alal Muslim

عن عقبة بن عامر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت

Dari Uqbah bin 'Amir sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. " Seorang lelaki Anshar bertanya, “Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?”. Rasulullah menjawab, “Saudara ipar adalah kematian”.
- Penjelasan Imam Nawawi:

وأما قوله صلى الله عليه وسلم ( الحمو الموت ) فمعناه أن الخوف منه أكثر من غيره ، والشر يتوقع منه ، والفتنة أكثر لتمكنه من الوصول إلى المرأة والخلوة من غير أن ينكر عليه ، بخلاف الأجنبي . والمراد بالحمو هنا أقارب الزوج غير آبائه وأبنائه . فأما الآباء والأبناء فمحارم لزوجته تجوز لهم الخلوة بها ، ولا يوصفون بالموت ، وإنما المراد الأخ ، وابن الأخ ، والعم ، وابنه ، ونحوهم ممن ليس بمحرم . وعادة الناس المساهلة فيه ، ويخلو بامرأة أخيه ، فهذا هو الموت ، وهو أولى بالمنع من الأجنبي لما ذكرناه .

Adapun sabda Rasulullah SAW "ipar adalah kematian" maknanya adalah kekhawatiran darinya lebih banyak daripada dari selainnya, keburukan bisa terjadi darinya, dan fitnah lebih banyak karena ipar memungkinkan untuk bisa sampai kepada perempuan dan khalwat dengannya tanpa ada yang mengingkarinya, berbeda dengan ajnaby. Yang dimaksud ipar di sini adalah saudara dekatnya suami selain ayahnya dan anak-anaknya. Adapun para ayah dan para anak maka termasuk mahram bagi istri dan boleh khalwat dengan mereka dan tidak disifati dengan 'kematian', dan yang dimaksud dengan ipar di sini adalah saudara laki-laki, anak laki-lakinya saudara laki-laki, paman, anaknya paman dan semisalnya dari orang yang bukan mahram.

Umumnya orang-orang menganggap gampang hal ini dan khalwat bersama dengan istri saudara lelakinya, maka inilah yang namanya maut/kematian, dan ini lebih utama untuk dicegah daripada ajnaby sebab hal yang telah kami sebutkan tadi. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 11 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar