Suara dan Gerak Tubuh Wanita

 
Suara dan Gerak Tubuh Wanita
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Islam adalah agama yang mengakui estetika. Allah SWT mempunyai sifat Jamil (Yang Indah). Untuk bisa memahami maka kita hendaknya merenungkan keindahan ciptaan-Nya. Apabila ciptaan-Nya begitu indah maka alangkah indahnya Yang Menciptakan semua ciptaan yang indah itu?

Manusia telah diciptakan dalam format yang paling baik diantara makhluk-makhluk lainnya. Karena itu, suara manusia sebagai bagian dari dirinya  juga termasuk suara yang paling indah diantara berbagai bunyi dan suara yang ada di alam ini (Ingat kisah tentang suara Nabi Dawud as). Jadi, suara indah manusia merupakan suatu karunia yang harus disyukuri, dan bukan sebaliknya, disesali dan dipersalahkan.

Hanya saja Allah SWT telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk tidak tergoda oleh keindahan dunia karena dunia dan berbagai isinya adalah fitnah (ujian, godaan). Demikian pula suara manusia, hendaknya jangan sampai menjadi fitnah bagi sesamanya. Suara wanita sebagai bagian dari diri wanita merupakan salah satu diantara yang paling besar kemungkinannya mendatangkan fitnah, terutama bagi lawan jenisnya.

Suara wanita diciptakan adalah untuk diucapkan. Namun jangan sampai suara itu mendatangkan fitnah. Untuk menentukan suara yang seperti apa yang bisa mendatangkan fitnah, maka ukurannya adalah umumnya manusia yang hatinya sehat. Sebab, bagi orang-orang yang hatinya sakit kronis, suara wanita yang wajar sekalipun akan membangkitkan hasrat keji pada dirinya. Sebaliknya, bagi orang-orang yang tidak normal atau orang-orang yang sudah amat terbiasa bergaul bebas dengan wanita, atau pada sisi lain bagi orang-orang yang senantiasa menghadapkan wajahnya pada Allah (al-‘arifun) maka suara wanita yang sebetulnya cukup menggoda pun tidak akan berbekas pada dirinya.

Yang jelas, seorang wanita dilarang bersuara dengan suara yang lazimnya akan dapat menyebabkan fitnah. Bersuara terlalu kasar  tidaklah diperbolehkan karena secara umum hal itu dilarang, sebab akan menyakiti hati lawan bicara (baik pria atau sesama wanita). Sebaliknya bersuara dengan suara yang menggoda juga dilarang karena akan membangkitkan hasrat buruk dan mengotori hati pria yang menjadi lawan bicaranya. Jadi, hendaknya seorang wanita bersuara secara wajar dan pertengahan, tidak menggoda dan tidak pula kasar. Demikian pula untuk kaum pria.

Saat dua orang yang berlainan jenis berbicara maka terdapat dua aspek yang bisa disoroti. Pertama adalah isi pembicaraannya dan kedua adalah cara bicaranya. Isi pembicaraan tidak boleh maksiat atau berupa pembicaraan yang sia-sia. Sedangkan cara bicara sudah kita bahas diatas.

Bagaimana dengan wanita menyanyi? Apabila dia menyanyi sendirian (tanpa ada yang mendengarkan), dihadapan sesama mukminah, atau dihadapan suaminya, maka boleh-boleh saja asalkan syair (lirik) dan instrumentalia musiknya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam musik terdapat tiga aspek penyusun, yaitu lirik, vokal, dan instrumentalia (jika ada). Ketiga aspek tersebut tidak boleh menyalahi nilai-nilai Islam. Apabila salah satu saja dari ketiga aspek tersebut tidak Islami, maka musik tersebut terlarang.

Bagaimana dengan seorang wanita yang menyanyi dihadapan kaum pria? Dalam hal ini, ketiga aspek musik diatas harus ditinjau satu persatu. Satupun tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Islami. Mengenai vokal wanita, maka harus dinilai apakah vokalnya tersebut pada ghalibnya mendatangkan fitnah ataukah tidak. Apabila mendatangkan fitnah maka hukumnya tidak boleh.

Mengenai gerak tubuh wanita, pada ghalibnya gerakan tubuh wanita semacam tarian atau berbagai gerakan lain yang dibuat-buat akan mendatangkan fitnah. Jangankan begitu, gerakan wanita yang kelihatannya wajar dan seperlunya pun sudah potensial mendatangkan fitnah. Bahkan wanita yang diam sekalipun sudah sanggup mendatangkan fitnah. Mengapa? Karena memang secara fitriyah, Allah telah menghias manusia dengan berbagai macam syahwat, dimana yang pertama kali disebutkan oleh Allah (jadi menduduki peringkat pertama dan terdahsyat) adalah wanita (QS Ali ‘Imran 3:14).
 

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ (١٤)

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak [l86] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”  [186] Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu, kambing dan biri-biri.

Rasulullah SAW bersabda :
”Tidak kutinggalkan fitnah sepeninggalku, yang lebih membahayakan (adharru) daripada wanita”. Terdapat pula sebuah riwayat yang menyatakan bahwa ketika seorang lelaki memandang seorang wanita [dalam kondisi yang bagaimanapun juga] maka syaithan akan berdiri dan menari-nari diantara lelaki itu dan wanita yang dipandangnya, untuk menjadikan wanita itu sedemikian menggoda lelaki itu. Karena itu, gerakan tubuh wanita yang dibuat-buat dan tidak perlu (dengan tujuan untuk menarik perhatian orang) adalah terlarang. Ingatlah dengan sebuah hadis yang menyatakan bahwa seorang wanita yang berjalan melenggak-lenggok dan memakai parfum di depan kaum lelaki tidaklah berbeda dengan seorang pezina dan ia tidak akan pernah mendapatkan bau surga padahal bau surga sudah bisa tercium dari jarak yang amat jauh.

Adapun hukum wanita menari-nari di depan lelaki yang bukan mahramnya adalah haram sesuai dengan konsensus para Ulama. Karena adanya faktor negatif yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut, seperti meningkatkan syahwat, fitnah, merusak kehormatan dan petaka. Sebagaimana wanita, lelaki muda belia (Amrod) pun diharamkan berdendang di depan lelaki yang menyukai sesama jenis. Wallohu a'lam bis showab.

Keterangan, dalam kitab: Lihat kitab Madzahib arba'ah (2/43) :

مذاهب الاربعة جزء 2 ص 43

اما رقص النساء امام من لايحل لهن فانه حرام بالاجماع لما يترتب عليه من اثارة للشهوة والافتنان ولما فيه من التهتك والمحون ومثلهن الغلملن المراد امام من يشتهيهم ويفتـتن بهم اهـ

 

 

___________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 15 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
Editor : Lisandipo

 

Sumber: Kitab Madzahib arba'ah