Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

 
Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

DAFTAR ISI

  1. Dasar Hukum Waris
  2. Bagaimana Jika Menunda Pembagian Harta Warisan
  3. Tata Cara Pembagian Harta Warisan
  4. Kesimpulan
  5. Sumber

 

LADUNI.ID, Jakarta - Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia

DASAR HUKUM WARIS

Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (ahli hukum Indonesia), definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.

Penjelasan hukum waris juga dicantumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Berdasarkan aturan tersebut, hukum waris difungsikan sebagai aturan yang menetapkan nama-nama ahli waris, proses pemindahan, serta nominal pembagiannya.

Sementara itu, dasar hukum waris di Indonesia terdiri dari tiga macam yang didasarkan pada kultur masyarakat, agama, dan ketetapan pemerintah. Pertama, adalah hukum waris adat—berupa norma atau adat di kawasan tertentu. Biasanya, tidak tertulis dan hanya diberlakukan untuk wilayah khusus.

Secara umum, hukum waris adat menganut empat sistem, yaitu keturunan, kolektif, mayorat, dan individual. Penetapan sistem tersebut dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan atau pola kehidupan masyarakat setempat.

Baca juga: Pembagian Harta Warisan sebelum Meninggal, Termasuk Warisan?

Kedua, hukum waris Islam yang diterapkan oleh muslim di Indonesia. Hukum tersebut tercantum dalam Pasal 171-214 tentang Kompilasi Hukum Indonesia.Di aturan ini, ada 229 pasal yang menulis seputar pewarisan harta menurut Islam.Intinya, Islam mengimplementasikan sistem waris individual bilateral berasal dari pihak ibu atau ayah.

Ketiga, hukum waris perdata yang mengacu pada negara barat.Aturan ini berlaku untuk semua masyarakat Indonesia.Ketetapannya dicantumkan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130.

BAGAIMANA JIKA MENUNDA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda. Sebab menunda pembagian waris sama saja dengan menahan hak-hak para ahli waris.

Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat perihal harta warisan adalah menunda pembagian harta warisan. Penundaan ini terjadi dengan berbagai alasan, di antaranya masih adanya salah satu orang tua yang masih hidup, adanya harapan nilai jual yang lebih tinggi di waktu mendatang, adanya salah satu ahli waris yang menempati rumah warisan dan belum mampu memiliki rumah sendiri, hingga karena semua ahli waris sudah mapan secara ekonomi dan tidak benar-benar membutuhkan harta warisan tersebut. Pun ada juga bahkan sering pembagian harta warisan menjadi tertunda karena permasalahan yang timbul di antara para ahli waris.

Yang perlu dipahami sejak awal adalah bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Karena ini menjadi hak maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau baik ketika ia membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Dan karena harta warisan merupakan hak maka menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada adalah sebuah tindakan yang tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu.

Berbeda masalahnya apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu. Meskipun hal ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya permasalahan di kemudian hari.

Sering terjadi di masyarakat di mana penundaan pembagian harta warisan—bahkan dengan niat dan alasan yang baik dari seluruh ahli waris—berujung pada permasalahan yang rumit di antara para ahli warisnya. Sebagai contoh kasus, seorang meninggal dunia dengan ahli waris A, B, C, dan D. Harta yang ditinggalkan berupa sebuah rumah yang cukup besar. Semuanya sepakat untuk tidak segera membagi rumah warisan itu dengan alasan yang cukup baik, yakni rumah itu biar dihuni oleh si D sampai ia mampu membeli rumah sendiri. Juga mereka beralasan agar pada saat-saat tertentu rumah tersebut bisa menjadi basecamp keluarga ketika mereka yang kini telah tinggal di berbagai kota datang di kota asal mereka.

Seiring berjalannya waktu terjadilah beberapa peristiwa. Si A meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang anak. Lalu disusul D meninggal dunia yang juga meninggalkan beberapa orang anak dan posisinya masih menempati rumah warisan orang tuanya. Permasalahan kemudian muncul ketika anak-anak si D ingin membagi rumah yang selama ini mereka tempati. Mereka tak tahu dan bahkan tak mau tahu bahwa rumah yang selama ini ditempati bukan milik orang tuanya secara keseluruhan. Ada hak-hak saudara orang tua mereka di sana. Permasalahan semakin berkembang. Anak-anak dari si A juga menuntut rumah itu karena tahu bahwa ada hak orang tuanya di rumah tersebut. Namun anak-anak si D tak mau tahu. Pada akhirnya yang terjadi bisa ditebak, minimal tali silaturahim keluarga itu menjadi retak dan putus, dan tak jarang tindakan pidana terjadi di antara mereka demi mendapatkan harta warisan yang dianggap sebagai haknya.

Kasus yang demikian itu sangat sering terjadi di masyarakat dengan berawal dari satu keputusan; menunda pembagian harta warisan.

Karenanya sangat dianjurkan agar tidak lama setelah selesainya pengurusan jenazah beserta berbagai hal yang berkaitan dengannya pembagian harta warisan segera dilakukan. Namun demikian juga perlu digarisbawahi bahwa membagi harta warisan tidak berarti menjual harta tersebut. Pun segera membagi harta warisan tidak berarti segera menjual harta tersebut.

Baca juga: Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan

TATA CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah:

1. Asal Masalah (أصل المسألة)

Asal Masalah adalah:

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkicil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.

Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

Baca juga: Tiga Penghalang tidak Menerima Harta Warisan

3. Siham (سهام)

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:

  1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
  2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
  3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24
  4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya

Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:

Kasus 1

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikan.

Ahli Waris Bagian 24
Istri 1/8 3
Ibu 1/6 4
Anak laki-laki Sisa 17
Majmu' Siham  

24

Penjelasan:
a. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.
b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.
c. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian

  •  3  untuk istri, hasil dari 24 x 1/8
  •  4  untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6
  •  17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3+4)

d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3+4+17)
Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.

Baca juga: Bisakah Anak Angkat Menerima Warisan?

Kasus 2
Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut:

Ahli Waris Bagian 3
Anak laki-laki Ashabah 1
Anak laki-laki Ashabah 1
Anak laki-laki Ashabah 1
Majmu' Siham   3

Penjelasan:

  • Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl
  • Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari ‘Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan   dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan.
  • Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka.
  • Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (1+1+1)

Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut.

Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. 100.000.000 dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. 100.000.000 tersebut dibagi menjadi 8 bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham 4 misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris 4 x Rp. 12.500.000 = Rp. 50.000.000.

Baca juga: Sebab-Sebab Seseorang Memperoleh Warisan

Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut:

Kasus 1
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris Bagian 12
Suami 1/4 3
Ibu 1/6 2
Anak laki-laki Ashabah/sisa 7
Majmu' Siham   12

Penjelasan: 

a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian 1/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Suami             : 3 x Rp. 12.500.000 = Rp. 37.500.000
b. Ibu                  : 2 x Rp. 12.500.000 = Rp. 25.000.000
c. Anak laki-laki   : 7 x Rp. 12.500.000 = Rp. 87.500.000

Jumlah harta terbagi :             Rp. 150.000.000 (Habis terbagi)

Kasus 2
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya sebagai berikut:

Ahli Waris Bagian 24
Istri 1/8 3
Anak perempuan 1/2 12
Ibu 1/6 4
Paman Ashabah/Sisa 5
Majmu' Siham   24

Penjelasan:
a. Asal Masalah 24
b. Istri mendapat bagian 1/8 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Anak perempuan mendapat bagian 1/2 karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12
d. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4
e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000

Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Istri                    :   3 x Rp. 2.000.000 = Rp. 6.000.000
b. Anak perempuan : 12 x Rp. 2.000.000 = Rp. 24.000.000
c. Ibu                     :   4 x Rp. 2.000.000 = Rp. 8.000.000
d. Paman               :   5 x Rp. 2.000.000 = Rp. 10.000.000
Jumlah harta terbagi :                               Rp. 24.000.000 (Habis terbagi)

Kasus 3
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut:

Penjelasan:
a. Asal Masalah 6
b. Bapak mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
c. Ibu mendapat bagian 1/6 karena ada anaknya si mayit, siham 1
d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan:

  • Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.
  • Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.
  • Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”
  • Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 
  • Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.

e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.

Bagian harta masing-masing ahli waris:
a. Bapak                  : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000
b. Ibu                       : 1 x Rp. 5.000.000 = Rp.   5.000.000
c. Anak laki-laki        : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
d. 2 Anak perempuan : 2 x Rp. 5.000.000 = Rp. 10.000.000
(Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 10.000.000 : 2 = Rp.  5.000.000)
Jumlah harta terbagi                   Rp. 30.000.000 (Habis terbagi)

Baca jugaBeberapa Hal Penghalang Tidak Menerima Warisan

KESIMPULAN

Dari beberapa penjelasan di atas tentang dasar hukum waris dan tata cara pembagian harta waris, setidaknya dapat disimpulkan bahwa definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan sebagai cara beralihnya harta kepada ahli waris.

Adapun hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekadar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah, melainkan adalah wajib. Oleh karena itulah, pada dasarnya, pembagian harta waris tidak boleh ditunda-tunda. Sebab menunda pembagian waris sama saja dengan menahan hak-hak para ahli waris.

Akhirnya, melalui tulisan ini, penulis berharap agar pembaca bisa memahami mengenai pembagian harta warisan terutama dalam konteks penjelasan hukum agama Islam. Semoga dengan tulisan ini banyak memberikan manfaat terutama bagi orang dan mulai menerapkan hukum pembagian harta warisan secara baik dan benar sesuai dengan tata cara pembagian harta warisan menurut agama Islam. Aamiin.

SUMBER

  • Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991
  • Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 830-1130

 


Keterangan: Artikel ini pertama kali tayang di Laduni.id pada tanggal 12 Maret 2019, kemudian diupdate kembali pada tanggal ini dengan telah melewati berbagai perbaikan yang penting untuk pembaca. Semoga bermanfaat.