Pendapat Ulama tentang Zakat Profesi

 
Pendapat Ulama tentang Zakat Profesi

LADUNI.ID - Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila sudah mencapai nisab. Berbeda ketika penghasilan dari sumber pendapatan seperti pertanian, pertenakan dan perdagangan. Generasi terdahulu tidak banyak mengenal sumber pendapatan dari profesi. Namun bukan berarti pendapat hasil profesi terbebas dari zakat. Secara hakikat zakat adalah bagian dari golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al-mal al mustafad (harta yang didapat).

“Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.

Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada dan wajib dikeluarkan zakatnya seperti firman Allah  ” Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang – orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS Adz Dzariyat: 19)

Juga dikuatkan dengan firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah adalah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”  

“Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nishab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya,” kata Dr. Ahmad Zain An Najah

Disampaikan pendapat ulama kapan saat pengeluaran zakat profesi dilakukan. Ada 3 pendapat:

1. Pendapat ulama As-Syafi’i dan Ahmad memberikan syarat haul, menghitung dari kekayaan yang didapat selama satu tahun

2. Pendapat ulama Abu Hanafi, Malik dan Ulama Modern mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) dan dihitung dari awal dan akhir harta tersebut diperoleh, setelah masa satu tahun harta dijumlahkan sehingga wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai nisabnya;

3. Kemudian untuk pendapat ulama modern seperti Yusuf Qaradhawi tidak memberikan syarat akan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung waktu mendapatkan harta tersebut.

Ibadah zakat profesi merupakan sebuah keharusan yang harus ditunaikan sebagai penganut Agama Islam. Zakat merupakan sebagian dari rukun Islam. Kewajiban seorang muslim untuk menunaikan zakat profesi bertujuan untuk membangun solidaritas sosial antarmuslim. Khususnya umat muslim, zakat berguna untuk menyucikan hati dan harta. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk yang membutuhkan.