Beginilah Hukum Trading Forex yang Perlu Anda Ketahui

 
Beginilah Hukum Trading Forex yang Perlu Anda Ketahui

Telah kita ketahui bahwa Trading Forex merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang.

Dalam fikih, trading forex dikenal dengan as sharf yakni jual beli mata uang. Pada dasarnya barter mata uang asing di pasaran tunai hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan makna hadis Nabi riwayat Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Imam Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

Terkait dengan hukum transaksi via eletronik, Muktamar NU ke-32 di Makassar Tahun 2010 menyatakan boleh dilakukan manakala barang yang diperdagangkan (mabi’) memiliki unsur yang jelas menurut ciri dan sifatnya secara urfy. Jika hal ini dibawa pada kasus perdagangan kurs mata uang, maka nilai kurs yang diketahui oleh masing-masing pihak penjual dan pembeli dalam pasar bursa valuta merupakan bagian dari ‘urfy tersebut.

Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhary, Kitab Al-Buyu’:
 

وبيعوا الذهب بالفضة والفضة بالذهب كيف شئتم


Artinya, “Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Selanjutnya, kita lihat dulu sistem perdagangan forex di pasar onlinenya. Apakah sistem ini memenuhi rukun jual beli? Kita harus menelitinya terlebih dahulu.

Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan manakala barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, dan mengandung unsur judi (maisir)/spekulatif. Maksud dari spekulatif ini adalah semacam tebak menebak harga. Kalau beruntung mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak beruntung mendapatkan barang yang jelek. Syekh Yusuf Al-Qaradhawy dalam Kitab Al-Halal wal Haram halaman 273 menjelaskan:
 

الميسرـــ هو كل ما لا يخلوا اللاعب فيه من ربح أو خسارة


Artinya, “Al-maisir adalah segala hal yang memungkinkan seorang pemain mengalami untung atau rugi.”

Biasanya unsur spekulatif didasari oleh adanya “tidak diketahuinya harga” saat “pembeli memutuskan membeli” dengan “saat diterimanya barang pembelian.” Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmuk Syarah Al-Muhadzdzab menyebut transaksi model ini sebagai bai’u hablil hablah, yaitu jual beli kandungannya anak yang masih ada di dalam kandungan. Madzhab Syafi’i dan himpunan para ahli ushul menyebutkan bahwa jual beli semacam ini adalah bathil disebabkan adanya perbedaan harga saat awal transaksi dengan saat diterimanya barang. Hal ini berangkat dari penafsiran hadits riwayat Imam Muslim dalam Kitab Shahih Muslim:
 

نهى عن بيع حبل الحبلة


Artinya, “Rasulullah melarang jual beli kandungannya kandungan.”

Dari pelbagai keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli valas di pasar tunai hukumnya boleh. Namun di pasar online, hukumnya diperinci:

1.Haram, manakala harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).

2.Boleh, manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,