Beginilah Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan Suami Istri

 
Beginilah Hukum Menonton Film Porno bagi Pasangan Suami Istri
Sumber Gambar: Istimewa, Ilustrasi: Dens_art1 laduni.ID

LADUNI.ID, Jakarta - Allah SWT memerintahkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menjaga matanya dari melihat sesuatu yang haram. Seperti halnya menyaksikan film porno, yang secara jelas menampilkan adegan telanjang yang tentu menampilkan aurat dan bisa membangkitkan syahwat penontonnya. Apalagi film porno bukanlah sekadar gambar, melainkan visual yang secara langsung merekam kejadian nyata atau rekayasa tapi tampak nyata dengan bantuan teknologi.  

Aurat wajib ditutupi tidak lain adalah karena memang diharuskan agar terjaga dari perbuatan maksiat orang lain maupun maksiatnya sendiri. Karena itu, jika aurat terbuka tentu akan menjadi soal dan kemudian terkena larangan, yang pastinya akan diharamkan. Demikianlah para ulama menjelaskan, bahwa melihat atau menampakkan sesuatu yang membangkitkan syahwat adalah haram, kecuali perkara yang memang sudah menjadi halal baginya, seperti hubungan intim suami istri. 

Dalam pandangan psikologi, kebiasan orang yang seringkali menyaksikan film porno akan cenderung bisa berdampak negatif cukup serius, bisa merusak kejiwaan, pikiran dan bahkan hubungan sosial dengan orang lain, bahkan mungkin saja bisa menyebabkan kehidupan keluarga tidak harmonis.

Perlu dicatat bahwa dalam konteks hubungan suami istri, berhubungan badan dengan pasangannya termasuk bagian dari memberi nafkah batin. Bahkan berhubungan badan dengan istri dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah dalam konteks tertentu. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang dikemukakan oleh Hujjah al-Islam Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam kitab Ihya' Ulumid Din, jilid II, hlm. 52, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut:

رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ

Artinya: “Diriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa sesungguhnya seorang suami yang menggauli istrinya, akan dicatat baginya pahala  menggaulinya sebagaimana pahala anak laki-laki yang memerangi (musuh) di jalan Allah kemudian terbunuh.”

Dari keterangan ini kita bisa mengetahui bahwa hubungan badan suami istri itu bisa mendapatkan pahala yang sangat besar, seperti pahalanya anak laki-laki yang berjihad di jalan Allah. Namun ada satu persoalan di atas yang patut mendapatkan perhatian. Tidak sedikit, di zaman ini banyak fenomena pasangan suami istri yang dalam berhubungan badan terlebih dulu, melakukan kegaiatan menonton film porno bersama dengan alasan untuk menambah gairah seksualnya.  Sekali lagi, lantas bagaimana pandangan para ulama menganai hal ini.

Sebagian ulama cenderung berpendapat bahwa melihat film porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini disandarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Syihabuddin Al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا وَإِنْ أُبِيْنَ كَظُفْرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِيْنَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِيْنَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّوْرَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ

Artinya: “Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin Al-Qalyubi, Hasyiyah Al-Qalyubi, Darul Fikr, Beirut, 1419 H/1998 M, juz 3, hlm. 2019). 

Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Sementara menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat. Tapi apakah ini dipastikan bisa disamakan dengan menonton film porno melalui layar kaca. Dari sini mungkin perlu dipertimbangkan dan dipeertanyakan kembali pengambalian dasar ini sebagai analogi.

Meski demikian, pandangan di atas bisa ditinjau kembali dengan pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-mandhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah dihukumi haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali As-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ 

“Adapun melihat sesuatu (al-mandhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad Ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali As-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman Al-Bujairimi, At-Tajrid li Naf’il 'Abid, Al-Maktabah Al-Islamiyyah, Turki, tt, juz 3, hlm. 326). 

Dengan mengacu pada pandangan yang kedua ini, maka bisa dipastikan bahwa menonton film porno bagi suami istri adalah termamsuk haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno. Akan tetapi hubungan suami istri yang dilakukan setelah menyaksikan film porno bukan berarti lantas diharamkan pula. Hubungan suami istri tetap mendapatkan pahala, akan tetapi mendapatkan dosa ketika menonton film porno yang dijadikan alternatif untuk meningkatkan gairah seksualnya. 

Jadi sebagai alternatif untuk berhati-hati agar tidak terjerumus pada keburukan, maka sangat dianjurkan untuk tidak melakukan kebiasan menonton film porno. Baik itu bagi yang sudah menikah, dengan alasan untuk menambahkan sensasi, apalagi bagi orang yang belum atau tidak ada hubungan nikah.

Toh, sebenarnya masih banyak caralain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami istri. Wallahu a’lam bisshowab. []

Sumber: Kitab Ihya' Ulumid Din, karya Imam Abu Hamid Al-Ghazali, kitab Hasyiyah Al-Qalyubi karya Syihabuddin Al-Qalyubi, kitab At-Tajrid li Naf’il 'Abid karya Sulaiman Al-Bujairomi.

___________
Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Rabu, 23 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.

Editor: Abd. Hakim Abidin