Melalui Prodi Kehutanan, UMM Terima Mandat Pengelolaan Kawasan Hutan

 
Melalui Prodi Kehutanan, UMM Terima Mandat Pengelolaan Kawasan Hutan

LADUNI.id, Malang - Perguruan tinggi sebagai mitra strategis Pemerintah punya segala aspek yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan lindung agar terkelola secara optimal. Salah satunya dengan menjadikan pengelolaan kawasan hutan sebagai hutan pendidikan. 

Dalam aksinya, dapat diimplementasikan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program studi (Prodi) Kehutanan Fakultas Pertanian dan Peternakan mengemban tanggung jawab sebagai pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. 

Amanah ini tertuang dalam SK Menteri LHK yang diserahkan langsung Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pada perhelatan wisuda ke-91 UMM, Sabtu (23/2).

Lokasi KHDTK yang dikelola dalam bentuk hutan pendidikan ini berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang seluas 75.09 Ha. 

Lokasi ini akan dijadikan sebagai laboratorium lapang sekaligus media pembelajaran mengelola kawasan hutan dengan kondisi yang berbeda bagi seluruh civitas akademika UMM.

Hutan pendidikan merupakan kawasan penelitian serta kegiatan pembelajaran yang dapat digunakan untuk mahasiswa serta masyarakat sekitar pada umumnya. 

Dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan bahwa dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas yang bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Selain itu, dijelaskan Tatag Muttaqin S.Hut., M.Sc., IPM., Ketua Prodi Kehutanan, UMM melalui prodinya mendapatkan kepercayaan untuk menjadi konsultan yang bertugas mengarahkan hingga mendesain rencana lapangan antara Japan International Forestry Promotion and Cooperation Center (JIFPRO) dan Taman Nasional Bromo. Proyek rehabilitasi ini berlangsung sejak 2006 dan ditutup pada 2015.

Menurut Tatag, melalui Prodi Kehutanan juga, UMM telah melaksanakan sebagian tanggung jawab Tri Darma-nya yakni ikut mengelola dan menjaga lingkungan hidup. 

“Aksi ini sejatinya memang harus masif dilakukan oleh setiap kampus, agar bukan hanya Pemerintah yang memiliki tanggung jawab itu, namun semua elemen masyarakat juga harus turut andil menjaganya,” ungkap Tatag.

Rencana jangka panjang lahan hutan KHDTK UMM adalah, pertama, mewujudkan kampus UMM dengan KHDTK sebagai kampus green ecosystem yang berstandar internasional, dengan capaian Word Class University. 

Kedua, mewujudkan kampus UMM melalui KHDTK aktif menyelenggarakan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Tri Dharma PT.

Ketiga, mewujudkan kampus UMM melalui pengelolaan KHDTK untuk secara aktif melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni. Dalam pengelolaannya, UMM telah melakukan pembagian rencana pengelolaan menjadi tiga fase. Yakni jangka pendek (2020-2022), jangka menengah (2023-2028), rencana jangka panjang (2029-2040).

Menurut Rektor UMM Dr. Fauzan, M.Pd., keleluasaan sebagai pengelola kawasan hutan ini akan menjadi energi baru bagi UMM dalam pendampingan pada masyarakat. Selain itu, hutan KHDTK juga akan menjadi laboratorium lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh civitas akademika Kampus Putih. “Ke depan, pengelolaan hutan akan menjadi etalase terkait pengelolaan hutan lestari yang baik,” tutupnya. (*)