Bolehkah Berdakwah dengan Menggunakan Media Musik? Begini Jawaban Ulama
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum. Saya pernah mendengar bahwa alat musik itu tidak diperbolehkan, dan bagaiman hukumnya menyiarkan agama dengan media musik ? Mohon jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Da'wah dengan menggunakan media alat musik yang diharomkan menurut Imam Az Zarkasyi dan Imam Romli hukum musiknya tetap haram namun da'wahnya tetap sunah / berpahala. Wallahu A'lam.
الجمل على المنهج الجزء الخامس ص٣٨٠
ـ ( قوله أما مع الآلة فهو محرمان ) وهذا ما مشى عليه الشارح والذى مشى عليه م ر فى شرحه أن الغناء مكروه وعلى ما هو عليه والآلة محرمة وعبارته ومتى اقترن بالغناء آلة محرمة فالقياس كما قاله الزركشى تحريم الآلة فقط وبقاء الغناء على الكراهة إهـ
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...