Bolehkah Seorang Istri Menolak Berhubungan Intim karena Mengetahui Suaminya Terjangkit Penyakit HIV

 
Bolehkah Seorang Istri Menolak Berhubungan Intim karena Mengetahui Suaminya Terjangkit Penyakit HIV

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, baru-baru ini saya berbincang dengan teman kesehatan tentang HIV/AIDS, kemudian muncul pertanyaan, jika seorang istri mengetahui bahwa suaminya terjangkit penyakit HIV/AIDS kemudian si suami meminta "berhubungan" kepada istri, berdosakah bila istri menolak, atau bahkan meminta cerai ? terima kasih. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Bila betul-betul sudah terjangkit penyakit tersebut maka tidak mengapa menolak berhubungan seksual, bahkan boleh meminta cerai / fasakh. WALLOHU A'LAM. 

ذكر الفقهاء طائفة من الأمراض والعيوب التي تبيح التلخيص من عقد الزواج......وللحاكم من جهة السياسة الشرعية أن يفرق بين الزوجين متى ثبت أن أحدهما مصاب بمرض من هذه الأمراض التي تنفر وتعدى أو تمنع من المعاشرة أو يتعدى ضررها على النسل أو الذرية.يسئلونك في الدين والحياة ٢/١٨٢

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah