Bolehkah Seorang TKW Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami?

 
Bolehkah Seorang TKW Menikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Suami?

Ditemukan banyak TKW di Malaysia, diam-diam menikah lagi di negara tersebut. Padahal, mereka masih punya suami di kampung halaman. Alasan menikah, karena satu tahun lebih suami tidak memberi nafkah lahir batin. Namun pada saat pulang kampung, para TKW tersebut kembali pada suami masing-masing. 

Pertanyaannya, sahkah pernikahan TKW tersebut, karena saat melaksanakan pernikahan statusnya masih punya suami di kampung halaman? Lalu jika itu sudah terjadi, bagaimana hukum para TKW itu kembali pada suaminya? Perlukah ada akad nikah baru untuk mereka?

Para kiai dan peserta bahtsul masail, berdasarkan referensi kitab-kitab Syafi’iyyah menegaskan bahwa Pernikahan di Malysia tidak syah karena status perempuan tersebut istri orang (di kampung halamannya masih punya suami). Ketika perempuan tersebut pulang ke kampung halamannya dan kembali pada suaminya, maka tidak diperlukan aqad nikah baru karena tidak pernah bercerai.

Penegasan ini ditemukan dalam kitab Mahalli Juz 4 Halaman 51 dan Hasyiah al-Bajuri Juz 2 Halaman 103-104. Dalam kitab tersebut ditegaskan mengenai syarat-syarat perempuan boleh menikah, diantaranya tidak sedang terikat pernikahan dan tidak sedang dalam masa iddah. Dalam kitab tersebut bahkan ditegaskan, perempuan yang suaminya pergi yang tidak diketahui alamatnya sekalipun, tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain sehingga ada kepastian sang suami (yang pergi itu) telah mati atau menceraikannya.

Sumber : NU Online