Hukum Seorang TKW yang Melayani Hubungan Seks dengan Majikannya

 
Hukum Seorang TKW yang Melayani Hubungan Seks dengan Majikannya

Ditemukan TKW di sebagian Negara kawasan Timur Tengah dianggap sebagai budak oleh majikannya, sehingga sang majikan merasa bebas “mengumpuli” TKW tersebut. Padahal, secara hukum positif (berdasarkan Konvensi PBB) perbudakan telah dihapuskan, tetapi kenyataannya masih ditemukan di negara tertentu walau secara sembunyi-sembunyi. 

Bolehkah para TKW tersebut melayani kebutuhan biologis sang majikan yang menganggap TKW adalah budak? 

Para kiai dan peserta bahtsul masa’il menegaskan bahwa para TKW tidak akan pernah diperbolehkan melayani kebutuhan biologis majikan karena mereka merupakan orang merdeka, bukan budak. 

Dijelaskan dalam kitab Mausu’atul Fiqhiyah Juz 23 hal 12-13, sebab-sebab orang menjadi budak, diantaranya adalah karena menjadi rampasan perang, anak budak perempuan dari laki-laki selain majikannya, dan karena jual beli, hibah, shodaqoh, waris, wasiat dan proses pengalihan hak yang lain.

Artinya kalau pun orang Arab tidak mengindahkan PBB, kitab-kitab fikih pun tidak akan pernah mendukung perlakuan itu.

Sumber : NU Online