Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas

 
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas

LADUNI.ID, Jakarta - Islam merupakan agama yang sempura, setiap tatanan telah di atur sedemikian rupa berikut dengan ajarannya yang mencakup semua aspek dalam kehidupan manusia termasuk juga seperti manfaat sujud  dan shalat sunnah serta larangan ibu hamil menurut islam.

Mulai dari aturan beribadah, makan, bahkan hingga buang hajat telah diatur dengan jelas. Hal yang samapun disampaikan oleh Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu kepada seorang musyrikin yang berkata,

“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)

Seperti salah satunya adalah hukum meniup makanan dan minuman panas dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi berikut ini.

وعن ابن عباس رضي اللّه عنهما أن النبي نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفخ فيه

Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang pengembusan nafas dan peniupan (makanan atau minuman) pada bejana,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dari hadits ini para ulama terbelah menjadi beberapa pendapat. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum meniup makanan atau minuman adalah makruh tanzih karena ini berkaitan dengan adab dan kebersihan.

Adapun ulama lain memberikan tafsil. Menurut sebagian ulama ini, larangan makruh ini berlaku dengan asumsi bila seseorang itu mengikuti jamuan makan bersama-sama dengan orang lain di satu wadah besar atau satu wadah bersama, atau satu wadah yang dipakai bersama orang lain. Pasalnya, orang lain kemungkinan akan merasa jijik atau menduga masuknya kotoran atau penyakit di mulutnya ke dalam wadah bersama itu.

Ketika seseorang makan sendiri atau makan bersama keluarga atau muridnya, maka larangan meniup makanan dan minuman tidak berlaku karena orang yang makan bersama dia tidak merasa jijik dengan tindakan peniupan itu.

قوله (نهى عن النفخ في الطعام) لأنه يؤذن بالعجلة وشدة الشره وقلة الصبر قال المهلب : ومحل ذلك إذا أكل مع غيره فإن أكل وحده أو مع من لا يتقذر منه شيئا كزوجته وولده وخادمه وتلميذه فلا بأس

Artinya, “Kata (Nabi Muhammad SAW melarang peniupan makanan) karena itu mengisyaratkan ketergesa-gesaan, kerakusan dan kurang sabar. Al-Mahlab mengatakan bahwa letak larangan itu terdapat ketika seseorang makan bersama orang lain pada satu wajan. Jika seseorang makan sendiri atau bersama orang yang tidak menganggap ‘kotor’ apa pun yang keluar dari dirinya, seperti istri, anak, bujang, dan muridnya, maka tidak masalah,” (Lihat Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994 M/1415 H], juz VI, halaman 420).

Sebagian ulama Mazhab Maliki dan Hanbali menyatakan bahwa peniupan makanan atau minuman tidak makruh untuk mendinginkan hidangan tersebut karena memakan makanan atau minuman panas dapat menghilangkan berkah.

وَفِي قَوْلٍ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ لِمَنْ كَانَ وَحْدَهُ. وَقَال الآْمِدِيُّ - مِنَ الْحَنَابِلَةِ - : إِنَّهُ لاَ يُكْرَهُ النَّفْخُ فِي الطَّعَامِ إِذَا كَانَ حَارًّا ، قَال الْمِرْدَاوِيُّ : وَهُوَ الصَّوَابُ إِنْ كَانَ ثَمَّ حَاجَةٌ إِلَى الأَْكْل حِينَئِذٍ

Artinya, “Satu pendapat di dalam Mazhab Maliki menyatakan bahwa peniupan atas makanan tidak dimakruh bagi orang yang makan sendiri. Al-Amidi dari Mazhab Hanbali mengatakan bahwa peniupan makanan tidak makruh bila makanan itu panas. Al-Mirdawi mengatakan bahwa, ini yang benar, (tidak makruh) jika ada keperluan untuk mengonsumsinya saat itu,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Shafwah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz XXXXI, halaman 23).

Mayoritas ulama menyarankan orang yang memiliki punya waktu untuk menunggu dengan sabar makanan dan minumannya dingin seiring waktu. Sedangkan mereka yang berhajat untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang masih panas dapat mempercepat pendinginan makanan tersebut dengan bantuan kipas bambu atau alat bantu lain.