Macam - Macam Zakat

 
Macam - Macam Zakat

LADUNI.ID, Jakarta - Zakat memiliki pengertian yaitu sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa, kata zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga. Perintah wajib mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau sebelum perintah puasa Ramadan Dalil wajib zakat antara lain adalah dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5.yang artinya:

”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS Al Bayyinah: 5).

QS At Taubah : 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah : 103).

Meskipun demikian, tidak sedikit orang yang menganggap zakat adalah sunnah. Padahal, zakat wajib dikeluarkan sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Alquran

Macam-macam zakat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Lantas, apa saja macam-macam zakat yang dapat dikeluarkan umat Islam?
1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.

Adapun ketentuan besar zakat yang dikeluarkan per jiwa adalah sebanyak satu sha' atau minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya, di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak yaitu dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal merupakan salah satu dari macam-macam zakat yang dapat dilakukan umat Islam. Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam

8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir: Golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya.

2. Miskin:Golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

3. Amil: Orang-orang yang mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.

4. Mu'alaf: Orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.

5. Gharimin: Orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya di mana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut.

6. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.

7. Ibnus Sabil: Orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.

8. Hamba sahaya: Budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.