Tiga Penghalang Tidak Menerima Harta Warisan

 
Tiga Penghalang Tidak Menerima Harta Warisan

LADUNI.ID. Jakarta - Ilmu  Faraidh  termasuk  ilmu  yang  paling  mulia  tingkat  bahayanya,  paling  tinggi  kedudukannya,  paling  besar  ganjarannya,  oleh  karena  pentingnya,  bahkan  sampai  Allah  sendiri  yang  menentukan  takarannya,  

Allah sendiri yang menerangkan  mengenai jatah  harta  warisan  yang  didapat  oleh  setiap  ahli  waris,  dijabarkan  kebanyakannya  dalam  beberapa  ayat  yang  jelas,  karena  harta  dan  pembagiannya  merupakan  sumber  ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita,  besar  dan  kecil,  mereka  yang  lemah  dan  kuat,  sehingga  tidak  terdapat  padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Oleh   sebab   itu   Allah-lah   yang   langsung   mengatur   sendiri   pembagian   serta   rincianya  dalam  kitab-Nya,  meratakannya  diantara  para  ahli  waris  sesuai  dengan  keadilan serta maslahat.

Baca juga: Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Mengenai harta warisan dibahas juga penghalang yang menjadikan orang tidak berhak mendapatkan warisan.

1. Perbudakan

Seorang  budak  tidak  bisa  mewarisi  dan  tidak  pula  mendapat  waris, karena dia milik tuannya. Orang yang berstatus budak, apa pun jenisnya, tidak bisa menerima harta warisan  karena bila seorang budak menerima warisan maka harta warisan yang ia terima itu menjadi milik tuannya, padahal sang tuan adalah bukan siapa-siapanya (ajnabiy) orang yang meninggal yang diwarisi hartanya.

Selain itu, seorang budak juga tidak bisa diwarisi hartanya karena sesungguhnya ia tidak memiliki apa-apa. Bagi seorang budak diri dan apa pun yang ada bersamanya adalah milik tuannya.

Baca juga: Sebab-Sebab Seseorang Memperoleh Warisan

2. Membunuh  tanpa  dasar

Pembunuh  tidak  berhak  untuk  mendapat  waris  dari  orang yang dibunuhnya. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh”.

Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya. Misalnya, seorang anak melukai orang tuanya untuk dibunuh.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini

Sebelum sang orang tua benar-benar meninggal ternyata si anak lebih dahulu meninggal. Pada kondisi seperti ini orang tua yang dibunuh tersebut bisa mendapatkan warisan dari harta yang ditinggalkan anak tersebut, meskipun pada akhirnya sang orang tua meninggal dunia juga.

3. Perbedaan  agama

Seorang  Muslim  tidak  mewarisi  orang  kafir  dan  orang  kafirpun tidak mewarisi Muslim. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam.

Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”

Bagaimana dengan sesama orang kafir namun beda agama? Dalam hal warisan ini para ulama menghukumi bahwa agama apa pun selain Islam dianggap sebagai satu agama sehingga mereka yang beragama non-Islam dapat saling mewarisi satu sama lain. Maka bila dalam satu keluarga ada beda-beda agama selain Islam di antara angggota keluarganya mereka bisa saling mewarisi satu sama lain.

Baca juga: Penjelasan Lengkap tentang Ashabah dalam Warisan Beserta Contohnya

Dalam hal perkara yang menjadikan tercegahnya seseorang mendapatkan harta warisan ini Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah menuturkan:

ويمنع الشخص من الميراث ... واحدة من علل ثلاث

رق وقــــتل واختــلاف دين ... فافهم فليس الشك كاليقين

Artinya: Yang mencegah seseorang mendapatakan warisan adalah satu dari tiga alasan. Yakni budak, membunuh dan berbedanya agama. Maka pahamilah, karena kergauan tak sama dengan keyakinan.

Baca juga: Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan

Dari Usamah bin Zaid r.a bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya: "Orang  Muslim  tidak  mewarisi  orang  kafir  dan  orang  kafirpun  tidak  mewarisi  orang  Muslim" (Muttafaq alaihi)

 

Sumber: 

  • Muhammad bin Ali Ar-Rahabi. Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah. Semarang: Toha Putra, tanpa tahun