Pengertian tentang Hukum Suci di Antara Dua Haid

 
Pengertian tentang Hukum Suci di Antara Dua Haid
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Hukum Suci di Antara Dua Haid merupakan salah satu konsep penting dalam ajaran Islam yang mengatur tata cara ibadah bagi wanita muslim. Istilah ini merujuk pada periode kebersihan atau kesucian yang harus diperhatikan oleh wanita muslimah antara dua siklus haid. Dalam konteks ini, haid adalah menstruasi yang merupakan siklus alami bagi wanita. 

Menurut ajaran Islam, ketika seorang wanita mengalami haid, ia diwajibkan untuk menghentikan ibadah tertentu seperti shalat, puasa, dan berhubungan suami istri. Namun, setelah haid berakhir, sebelum bisa kembali melakukan ibadah tersebut, wanita harus menjalani masa kesucian. Masa ini adalah waktu di mana wanita telah bersih dari haid dan harus mandi besar (bersuci) sebelum dapat melakukan ibadah.

Pentingnya memahami dan mematuhi hukum suci di antara dua haid terletak pada upaya menjaga kesucian spiritual dan kebersihan fisik seorang wanita muslim. Dalam Islam, ibadah merupakan kewajiban yang harus dilakukan dengan keadaan suci dan bersih. Dengan memahami dan mengamalkan hukum suci ini, seorang wanita dapat menjaga konsistensi dalam ibadahnya serta meningkatkan kesadaran spiritualnya.

Selain itu, pemahaman yang baik tentang hukum suci di antara dua haid juga membantu wanita untuk mengatur kehidupan sehari-harinya secara lebih teratur dan disiplin. Dengan mengetahui kapan masa haid dan masa suci, seorang wanita dapat merencanakan kegiatan ibadah dan aktivitas lainnya dengan lebih baik, sehingga tidak terganggu oleh siklus menstruasi. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi wanita untuk memahami dan menghargai perubahan alami yang terjadi pada tubuhnya serta meresponsnya dengan penuh pengertian sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya. 

Dalam kesimpulan, hukum suci di antara dua haid adalah bagian integral dari ajaran Islam yang mengatur tata cara ibadah bagi wanita muslim. Dengan memahami dan mematuhi hukum ini, seorang wanita dapat menjaga kesucian spiritual dan kebersihan fisiknya, serta mengatur kehidupan sehari-harinya dengan lebih teratur dan disiplin sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Namun secara spesifik berikut penjelasan suci di antara dua haid:

Dalam kitab Al-Iqna' (Hasyiyah Bujairimi 3/247) dijelaskan:

(وَأَقَلُّ ) زَمَنِ ( الطُّهْرِ ) الْفَاصِلِ ( بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ ) ( خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا ) لِأَنَّ الشَّهْرَ غَالِبًا لَا يَخْلُو عَنْ حَيْضٍ وَطُهْرٍ ، وَإِذَا كَانَ أَكْثَرُ الْحَيْضِ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا لَزِمَ أَنْ يَكُونَ أَقَلُّ الطُّهْرِ كَذَلِكَ

Paling sedikit masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah 15 hari, karena biasanya setiap bulan tidak sepi dari haid dan suci. Jika paling lama haid 15 hari maka paling sedikit suci seperti demikian (15 hari juga).

(وَلَا حَدَّ لِأَكْثَرِهِ ) أَيْ الطُّهْرِ

Tidak ada batas untuk masa paling lama untuk suci antara dua haid. Lihat Hasyiyah Jamal 2/366:

لِأَنَّ الشَّهْرَ إمَّا أَنْ يَجْمَعَ أَكْثَرَ الْحَيْضِ وَأَقَلَّ الطُّهْرِ أَوْ عَكْسَهُ أَوْ أَقَلَّهُمَا أَوْ أَكْثَرَهُمَا لَا سَبِيلَ إلَى الثَّانِي وَالرَّابِعِ

Lihat juga kitab Safinah Najah :

ﺃﻗﻝ ﺍﻟﺣﯾﺽ: . ﯾﻭﻡ ﻭﻟﯾﻟﮫ ﻭﻏﺎﻟﺑﺔ. ﺳﺗﺔ ﺃﻭﺳﺑﻊ ﻭﺃﮐﺛﺭﻩ ﺧﻣﺳﺔ ﻋﺷﺭﺓ ﯾﻭﻣﺎ ﺑﻟﯾﺎﻟﯾﮭﺎ . ﺃﻗﻝ. ﺍﻟﻁﮭﺭ ﺑﯾﻥ ﺍﻟﺣﯾﺿﺗﯾﻥ ﺧﻣﺳﺔ ﻋﺷﺭﺓ ﯾ

Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 22 Februari 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
__________________
Editor: Kholaf Al Muntadar