Bulan Rajab #12: Keharaman Berperang di Bulan Rajab Sudah Mansukh?

 
Bulan Rajab #12: Keharaman Berperang di Bulan Rajab Sudah Mansukh?

LADUNI. ID, HIKMAH-BULAN RAJAB merupakan diantara bulan yang mempunyai banyak kelebihan dan kemuliaan dengan bermacam ibadah yang dilaksanakan berpahala berlipat ganda. Namun bulan ini disebut juga dengan bulan haram. Benarkah? 

Dalam hal ini sebagian ulama menamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas ra berkata, 

“Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” .

Sementara itu dalam pandangan salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat 36, “...maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat kitab Tafsir Al Baghawi)

Bukan hanya itu para ulama juga berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh?

Di sinipun terjadi dua versi pendapat(qaul)

Qaul Pertama yang berdasarkan Jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ larangan tersebut telah mansukh.

Qaul kedua, Qaul(pendapat) ini dipelopori oleh sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atha’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja.


***Helmi Abu Bakar el-Langkawi, 
Rujukan: Kitab  Tafsir al Qurthubi, kitab Zaadul Masir, Kitab Tafsir as Sa’di, kitab Latha’if Al Ma’arif karya Ibnu Rajab dan lainnya .