Hukum Mendownload Film dan Musik di Internet

 
Hukum Mendownload Film dan Musik di Internet

Pertanyaan : 
Saya ingin bertanya mengenai hukum pelanggaran hak cipta. Sekarang ini banyak web yang menyajikan link download mp3, software, maupun film yang ilegal. Bagi orang yang membuat web download tadi apakah dosa? Dan apa hukumnya, halal atau haram? Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Pertanyaan mengenai soal hak cipta hemat kami sangat menarik. Sebab, sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih klasik tidak terdapat penjelasan sharih mengenai hal tersebut. Dalam pandangan kami persolaan ini masuk dalam kategori al-masa`ilul fiqhiyyah al-mu’ashirah (masalah baru dalam fiqih).

Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, pertama yang harus dipahami adalah apakah mp3, software maupun film termasuk kategori harta (mal) atau bukan.

Menurut Imam Syafi’i harta adalah sesuatu yang bernilai, dapat diperjualbelikan, pihak yang menghilangkannya harus mengantinya, dan tidak dibuang oleh orang. Contoh harta adalah uang dan sejenisnya. Demikian sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi.

أَمَّا الْمَالُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَالَهُ قيِمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَالَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
“Perihal harta Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa nama mal (harta) hanya disematkan pada sesuatu yang bernilai, yang dapat diperjualbelikan, dan mengharuskan pihak yang menghilangkannya untuk bertanggung jawab (menggantinya) meskipun sedikit, serta tidak dibuang orang. Contoh harta itu uang dan sejenisnya,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha`ir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H, halaman 327).

Penjelasan Imam Syafi’i tentang mal yang dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi di atas tampak dibangun di atas landansan tradisi (‘urf). Dengan kata lain, patokan untuk menilai apakah sesuatu dianggap sebagai harta atau bukan adalah ‘urf. Sedangkan esensi atau tujuan yang paling nyata dari semua harta adalah manfaatnya sebagaimana dikemukakan Izzuddin Abdussalam.

اَلْمَنَافِعُ هِيَ الْغَرْضُ الْأَظْهَرُ مِنْ جَمِيعِ الْأَمْوَالِ

“Kemanfaatan adalah esensi yang paling jelas dari semua harta,” (Lihat Izzuddin Abdussalam, Qawa`idul Ahkam fi Mashalihil Anam, Darul Ma’arif, Beirut, juz I, halaman 156)

Dengan demikian kita dapat memahami bahwa kemanfaatan (al-manfa’ah) juga termasuk dalam kategori harta. Salah satu dalil yang bisa dirujuk untuk menyatakan bahwa kemanfaatan termasuk harta adalah kisah Nabi Musa AS yang mengurus hewan ternak selama delapan tahun sebagai mahar yang diberikan untuk istrinya, putri Nabi Syu’aib AS, sedangkan syarat mahar adalah berupa harta (mal).

وَالشَّرْعُ قَبْلَ ذَلِكَ كُلِّهُ اعْتَبَرَ الْمَنَافِعَ أَمْوَالًا بِدَلِيلِ جَعْلِ خِدْمَةِ رَعْيِ الْمَوَاشِي ثَمَانِيَ سَنَوَاتٍ مَهْرًا لِزَوَاجِ مُوسَى مِنِ ابْنَةِ شُعَيْبٍ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ. وَمِنَ الْمَعْلُمومِ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِى الْمَهْرِ أَنْ يَكُونَ مَالًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
“Sebelumnya syara’ telah menganggap bahwa kemanfaatan masuk kategori sebagai harta dengan merujuk kisah pengurusan hewan ternak selama delapan tahun yang dilakukan Nabi Musa AS sebagai mahar untuk istrinya, putri Nabi Syu’aib AS. Sedangkan sudah maklum bahwa disyaratkan dalam mahar harus berupa harta sebagaimana firman Allah swt: ‘Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya,’”(Lihat Wahbah Az-Zuhayli, Al-Mu’amalatul Maliyyah Al-Mu’ashirah, Damaskus, Darul Fikr, cet ke-6, 1429 H/2008 M, halaman 593).

Jika semua penjelasan ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mp3, software, dan film termasuk kategori mal. Yang paling berhak tentu adalah pemiliknya sehingga pihak lain tidak bisa dengan serta merta memanfaatkannya tanpa izin darinya.

Jika ada pihak-pihak menyediakan link download misalnya mp3 atau software tanpa seizin pemiliknya atau restu darinya, maka hal itu jelas tidak diperbolehkan. Dari sinilah kemudian dapat dipahami tentang larangan mengambil atau menyerobot hak cipta orang lain. Karena hal itu sama dengan mengambil harta milik orang lain dengan cara batil yang jelas-jelas dilarang syara’/agama.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil,” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Jangan pernah mengambil apa yang menjadi milik orang lain dengan cara-cara batil. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Sumber : NU Online