Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

 
Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

LADUNI.ID, Pengguguran kandungan atau aborsi adalah berakhirnya kehamilan dengan dikeluarkannya janin atau embrio sebelum memiliki kemampuan untuk bertahan hidup di luar rahim, sehingga mengakibatkan kematiannya. Aborsi yang terjadi secara spontan disebut juga "keguguran".

Menurut WHO di seluruh dunia diperkirakan setiap tahunnya sekitar 60 juta perempuan melakukan aborsi. Aborsi ini biasanya dilakukan sebagai alternatif terpilih dengan alasan kesehatan, atau ibu belum siap, keluarga malu, atau sang ayah tidak bertanggung jawab, faktor sosial, faktor ekonomi, atau seperti yang lagi hangat saat ini adalah karena korban perkosaan.

Islam adalah agama yang sangat menghargai kehidupan manusia, karenanya menjaga jiwa (hifz an-nafs) adalah salah satu tujuan syariat (maqashid syar’iyah), disamping menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga akal, dan menjaga harta. Sebab itulah, maka pembunuhan termasuk salah satu dosa besar yang hukumannya berlaku juga di dunia yang dalam istilah fikih disebut qisash. Bahkan  Alquran menyebutkan satu nyawa seseorang sama nilainya dengan seluruh nyawa manusia, “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Q.S. Al-Maidah: 32)

Pada dasarnya tidak ada alasan untuk melakukan aborsi kecuali mengancam jiwa. Faktor-faktor sosial-ekonomi tidak dapat melegalkan hal tersebut. Alquran menyebutkan, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Q.S. al-Isra’ : 31).

Begitu pula Alquran menggambarkan bahwa salah satu tindakan keji masyarakat jahiliah adalah membunuh anak-anak (perempuan) mereka karena tidak mau menannggung malu dan kehinaan, “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. (Ia tidak tahu) apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (Q.S. a-nahl : 58-59)

Namun, dalam ilmu kedokteran, aborsi (abortus) dibagi kepada dua jenis :

  1. Abortus spontaneus (aborsi spontan) yaitu aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan alias keguguran.
  2. Abortus provocatus yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja alias menggugurkan, yang juga terbagi pada dua pula yaitu :
  • (a). Abortus provocatus artificialis (abortus therapeuticus) yang berarti aborsi yang dilakukan dengan alasan yag sah dan atas dasar indikasi medis dengan alasan bahwa kehamilan tersebut bisa mengancam jiwa ibu.
  • (b). Abortus provocatus criminalis atau aborsi kriminalitas yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja tanpa alasan medis yang sah dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Abortus provocatus criminalis ini biasanya dilakukan pada kehamilan yang tidak dikehendaki, baik pada kehamilan di luar perkawinan (zina, perkosaan) maupun di dalam perkawinan yang sah.

Dari kedua jenis aborsi di atas, aborsi spontan tidaklah menjadi masalah (boleh) baik menurut hukum negara maupun hukum agama, dan juga norma-norma yang ada di masyarakat. Yang jadi persoalan adalah aborsi jenis kedua yang disengaja dilakukan yakni Abortus provocatus criminalis atau aborsi kriminalitas, baik yang dilakukan secara tradisional, seperti memakan nenas, meminum ramuan-ramuan tertentu, dan dengan melakukan pemijatan yang dapat menggugurkan janin. Atau melakukannya secara ilmu kedokteran modern seperti mengkuret janin dengan alat khusus, melakukan aspirasi (menyedot isi rahim dengan pompa kecil), atau dengan melakukan operasi.

Dari sini muncullah persoalan bagiamana status hukum Abortus provocatus criminalis dalam perspektif Islam? Dalam hal ini para ulama Islam juga telah membicarakannya dengan pajang lebar dalam karya-karya mereka. 

Sumber : Liputan Islam