Golput dalam Perspektif Agama

 
Golput dalam Perspektif Agama

 

LADUNI. ID, KOLOM-Salah satu faktor terjadinya golongan putih atau sering disebut golput karena faktor obyektif problem. Kondisi ini terjadi karena pemilih tidak terdaftar dalam DPT akibat buruknya sistem dalam pengurus lan administrasi kependudukan.
Untuk beberapa kasus di Indonesia faktor ini terjadi karena kondisi kondisi geografis akibat jauhnya lokasi atau jarak pemilih ke TPS. (Andi Trinanda, 2014).

Sementara itu mereka yang tidak memilih dan sering diidentikkan dengan golongan putih (golput) dan berdasarkan penjelasan diatas, golput faktor objektif ini menjadi di sebabkan faktor karena ketidak sengajaaan dan ini bukan dalam kajian kita, golput yang kita maksudkan disini mereka yang mempunyai kesempatan untuk memilih atau lebih kepada subjektifnya.

Hemat penulis hukum terhadap golongan putih (golput) ini dapat di kriteriakan kepada beberapa hukum menurut beberapa kajian ulama:

Pertama, apabila menjadi golput meyakini atau mempunyai dugaan bahwa maqasid diatas tercapai ataupun tidak, terbagi kepada dua hukum, 

pertama, haram,  apabila  kita meyakini atau mempunyai dugaan kuat bahwa dengan tidak memilih (golput), cita-cita seperti di sebutkan atas tidak terwujud dan tercapai. Kedua, tidak haram, apabila kita meyakini atau dhan (berprasangka) maqashid atau cita-cita tetap tercapai dan terlaksana biarpun kita tidak memilih (golput), begitu juga tanpa kita memilih (golput) hasilnya sama baik tidak sukses atau sukses.

Kedua, Sedangkan kita merasa tidak yakin (ragu-ragu) terhadap golput, terdapat dua pendapat terhadap tidak mremilih (golput): pertama, haram,dengan mengacu bahwa “tuntutan” terhadap fardu kifayah, asalnya di tetapkan pada setiap individu dan akan gugur apabila setelah ada keyakinan atau dhan bahwa kewajiban tersebut sudah berhasil tanpa kita yang memilih maka dalam keadaan ragu seperti masih wajib untuk memilih. 

Kedua, tidak haram, hal ini didasarkan kepada pendapat bahwa fardhu kifayah itu di bebankan “khitab” (tuntutan) kepada bukan setiap individu, namun kepada sebagian orang atau kelompok yang tidak tertentu. Berati kalau masih ragu dan keyakinan atau dhan tidak tercapai berarti belum menjadi wajib.

Semoga ini menjadi renungan terlebih dengan segala kefakiran penulis terhadap kapasitas ilmunya,yang benar datangnya dari Allah dan kesalahan dan kekeliruan dari al-fakir (penulis) sendiri. Sekali lagi beranjak dari itu mari kita katakan no untuk golput dan yes mencoblos untuk menyukseskan pemilu. Sekali lagi ayo ajak keluarga dan lainnya yang sudah berkewajiban untuk mencoblos di hari pencoblosan nantinya 17 April 2019.

Kita harus mengingat bahwa satu suara itu sangat menentukan masa depan bangsa ini,maka pergunakanlah hak memilih semoga lahirnya yang mampu menahkodai negeri ini kearah yang lebih baik. Semoga.

Wallahu 'Alam Bishawab
***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Dewan Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga asal Blang Dalam, Ulee Glee, Pijay