Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan dan Hari Raya
LADUNI.ID - Hukumnya boleh dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada satu pun hadits yg melarang hal tsb.
2. Hadits yg menganjurkan ziarah kubur adalah hadits yg umum tanpa ada batasan waktu yg diperbolehkan atau dilarang.
3. Jika Rasulullah tdk pernah melakukan hal itu secara khusus, apakah beliau pernah melarangnya!!?.
4. Sesuatu yg tdk dilakukan Rasulullah, tdk serta merta menunjukkan bahwa hal itu terlarang untuk kita lakukan.
ترك الشىء لا يدل على منعه
5. Tidak selalu ada dalil khusus mengenai kebolehan sesuatu. Jika suatu ayat atau hadits dgn keumumannya mencakup suatu perkara, itu menunjukkan bahwa sesuatu itu masyru'. Jadi keumuman ayat atau hadits adalah dalil syar'i. Dalil umum itu seperti surat al Hajj: 77 :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
6. Sayyidina Ali berkata:
من السنة زيارة جبانة المسلمين يوم العيد وليلته (رواه البيهقي)
7. Ada fatwa dari banyak ulama, di antaranya Imam an Nawawi dalam kitab al Idlah bahwa kita dianjurkan berziarah kubur pada hari2 dan waktu2 tertentu yang memiliki keutamaan dan keberkahan, seperti hari jum'at, hari asyura', malam nishfu sya'ban, 10 hari pertama bln Dzulhijjah, pada dua hari raya dan lain2. Ini menunjukkan bahwa mengkhususkan ziarah pada hari2 tertentu tidak terlarang.
Semoga bermanfaat.
Oleh: Ustaz Nur Rohmad
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...