Hukum Tokek untuk Konsumsi
PERTANYAAN :
Salam. Apa hukumnya makan daging tokek ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Silahkan baca keterangan dalam kitab Majmu' 9/15 :
ومنها) الوزغ وأنواعه كحرباء الظهيرة والعطا وهي ملساء تشبه سام أبرص وهى أخس منه واحدتها عطاء وعطانه فكل هذا حرام
WA MINHAA AL WAZAGHU WA ANWAA'UHUU KA HIRBAA' AZHZHAHIIRAH.... FAKULLU DZAALIKA HARAAMUN
Di antara hasyarat ialah al wazagh (tokek) dan macam-macamnya, seperti hirbaa` zhahiirah (tokek jantan)... semuanya haram. Wallaahu A'lam.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...