Tawaf Wada' Umrah

 
Tawaf Wada' Umrah

LADUNI.ID - Jika melihat sudut pandang lintas Madzhab masalah thawaf wada' (pamitan meninggalkan Makkah) saat umrah memiliki perbedaan yang sangat banyak. Sebenarnya dalam madzhab Syafi'i saja juga ada perbedaan antara yang mengatakan wajib dan sunah.

Pentarjih utama Madzhab Syafi'i, Imam Nawawi berkata:

ﻫﻞ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻣﻦ ﺟﻤﻠﺔ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﺃﻡ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ ﻓﻴﻪ ﺧﻼﻑ

Apakah thawaf wada' termasuk dalam bagian Manasik (sehingga dihukumi sunah) atau merupakan ibadah tersendiri (sehingga dihukumi wajib). Ulama Syafi'iyah berbeda pendapat

(ﻗﺎﻝ) ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭاﻟﻐﺰاﻟﻲ ﻫﻮ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ اﻟﺤﺎﺝ ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺮ ﻃﻮاﻑ ﻭﺩاﻉ ﺇﺫا ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﻣﻜﺔ ﻟﺨﺮﻭﺟﻪ

1. Menurut Imam Haramain dan Al Ghazali bahwa thawaf wada' adalah bagian dari Manasik, sehingga thawaf wada' tidak wajib bagi orang yang haji atau umrah jika keluar meninggalkan Kota Makkah

(ﻭﻗﺎﻝ) اﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭاﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻟﻴﺲ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﺴﺘﻘﻠﺔ ﻳﻮﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﻛﻞ ﻣﻦ ﺃﺭاﺩ ﻣﻔﺎﺭﻗﺔ ﻣﻜﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻘﺼﺮ ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻣﻜﻴﺎ ﺃﻭ ﺃﻓﻘﻴﺎ

2. Al-Baghawi, al-Mutawalli dan lainnya berkata bahwa thawaf wada' bukan bagian dari Manasik melainkan ibadah tersendiri, yang diperintahkan bagi setiap orang yang meninggalkan Makkah dengan jarak yang diperbolehkan qashar (90 KM), baik penduduk Makkah atau pendatang

ﻭﻫﺬا اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﺻﺢ ﻋﻨﺪ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ اﻟﻤﺤﻘﻘﻴﻦ

Pendapat kedua inilah yang dinilai kuat oleh Ar-Rafii dan ulama lainnya (Al-Majmu' 8/256)

Sementara ulama Syafi'iyah lainnya yang bergelar Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori, beliau mentarjih sebagai berikut:

" ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻧﺤﻮ ﺣﺎﺋﺾ " ﻛﻨﻔﺴﺎء " ﻃﻮاﻑ ﻭﺩاﻉ ﺑﻔﺮاﻕ ﻣﻜﺔ " ﻭﻟﻮ ﻣﻜﻴﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﺝ ﻭﻣﻌﺘﻤﺮ ﺃﻭ ﻓﺎﺭﻗﻬﺎ ﺑﺴﻔﺮ ﻗﺼﻴﺮ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ اﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ

Bagi selain wanita haid dan nifas wajib melakukan thawaf wada' karena keluar dari Makkah, baik penduduk Makkah, atau selain orang yang haji dan umroh, atau menunggu Makkah dalam jarak dekat seperti penjelasan dalam Al-Majmu', karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari

ﻭﻟﺨﺒﺮ ﻣﺴﻠﻢ ﻻ ﻳﻨﻔﺮﻥ ﺃﺣﺪ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﺁﺧﺮ ﻋﻬﺪﻩ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﺃﻱ اﻟﻄﻮاﻑ ﺑﺎﻟﺒﻴﺖ ﻛﻤﺎ ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ

Juga berdasarkan hadis riwayat Muslim: "Janganlah diantara kalian meninggalkan Makkah hingga akhir pertemuannya adalah thawaf di Ka'bah" seperti dalam riwayat Abu Dawud

ﻭﻣﺎ ﺫﻛﺮﺗﻪ ﻣﻦ ﻭﺟﻮﺏ ﻃﻮاﻑ اﻟﻮﺩاﻉ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ اﻟﺤﺎﺝ ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺮ ﻫﻮ ﻣﺎ ﺭﺟﺤﻪ ﻓﻲ اﻟﺮﻭﺿﺔ ﻭﺃﺻﻠﻬﺎ ﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ اﻟﻤﻨﺎﺳﻚ

Apa yang saya sampaikan berupa wajibnya thawaf wada' bagi selain haji dan umrah adalah pendapat yang dikuatkan oleh An-Nawawi dalam Raudhah, berpijak pada pendapat bahwa thawaf wada' bukan bagian dari Manasik

ﻭاﻟﻤﻌﺘﻤﺪ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﺘﻪ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ اﻟﺮﻭﺽ ﺃﻧﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﻓﻼ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺫﻛﺮ

Pendapat yang kuat saya jelaskan dalam Syarh Ar-Raudl bahwa thawaf wada' tidak wajib bagi selain haji dan umrah (Fath Al-Wahhab 1/175)

Kesimpulan:

Kebanyakan ulama dalam Madzhab Syafi'i menghukumi wajib melakukan thawaf wada' bagi orang yang melakukan umrah sebagaimana ditarjih oleh Imam Ar-Rafii. Hanya Imam Haramain dan Imam Al Ghazali yang mengatakan tidak wajib.

Sementara dalam lintas Madzhab masalah thawaf wada' ini ada yang mengatakan wajib dan yang mengatakan sunah. Wallahu A'lam.