Ternyata Bank BRI Berawal dari Kas Masjid

 
Ternyata Bank BRI Berawal dari Kas Masjid

LADUNI.ID, Bank BRI ( Bank Rakyat Indonesia) merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia milik pemerintah. Bank yang didirikan pada 16 Desember 1895 di Purwokerto ini, berawal dari gagasan Raden Bei Aria Wirjaatmadja dalam mengentas kesulitan ekonomi pribumi dengan memanfaatkan kas masjid.

Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Hari Siaga Amijarso Sekretaris Perusahaan BRI mengatakan, kala itu para pengurus masjid melihat adanya kesenjangan sosial antara pribumi dan Belanda. Di mana kondisi ekonomi pribumi jatuh dan membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya.

"Maka uang kas masjid yang ada dikumpulkan untuk dipinjamkan ke masyarakat secara bergulir. Nanti dibayar lalu dipinjamkan lagi ke orang lain. Akhirnya jadilah bank. Kas masjid itu diperuntukkan untuk masyarakat yang kekurangan apakah itu pengusaha, atau orang yang sedang mengalami kesulitan uang," kata Hari kepada merdeka.com di Jakarta, akhir pekan ini.

Awalnya, BRI dinamakan De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Semenjak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992, status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100 persen di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30 persen saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.