Hukum Mencabut Uban

 
Hukum Mencabut Uban

LADUNI.ID - Menurut para ulama kita mencabut Uban adalah makruh berdasarkan hadis:

«ﻻ ﺗﻨﺘﻔﻮا اﻟﺸﻴﺐ ﻓﺈﻧﻪ ﻧﻮﺭ اﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﺸﻴﺐ ﺷﻴﺒﺔ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ ﻛﺘﺐ اﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺑﻬﺎ ﺣﺴﻨﺔ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﺑﻬﺎ ﺩﺭﺟﺔ ﻭﺣﻂ ﻋﻨﻪ ﺑﻬﺎ ﺧﻄﻴﺌﺔ» . ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ.

"Janganlah mencabut Uban sebab uban adalah cahaya bagi orang Islam. Tidak seorang Muslim pun yang tumbuh ubannya dalam Islam kecuali Allah mencatat untuknya 1 kebaikan, Allah angkat 1 derajat dan Allah hapus 1 kesalahan" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Sementara tinjauan medisnya disampaikan oleh dr. Andika Widyatama dari KlikDokter. “Sebaiknya uban tidak dicabut karena bisa merusak folikel, saraf-saraf, dan juga akar rambut. Akibatnya, bisa terjadi infeksi di folikel rambut.”

 

 

Tags