Hukum Mencabut Uban
LADUNI.ID - Menurut para ulama kita mencabut Uban adalah makruh berdasarkan hadis:
«ﻻ ﺗﻨﺘﻔﻮا اﻟﺸﻴﺐ ﻓﺈﻧﻪ ﻧﻮﺭ اﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻠﻢ ﻳﺸﻴﺐ ﺷﻴﺒﺔ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ ﻛﺘﺐ اﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﺑﻬﺎ ﺣﺴﻨﺔ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﺑﻬﺎ ﺩﺭﺟﺔ ﻭﺣﻂ ﻋﻨﻪ ﺑﻬﺎ ﺧﻄﻴﺌﺔ» . ﺭﻭاﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ.
"Janganlah mencabut Uban sebab uban adalah cahaya bagi orang Islam. Tidak seorang Muslim pun yang tumbuh ubannya dalam Islam kecuali Allah mencatat untuknya 1 kebaikan, Allah angkat 1 derajat dan Allah hapus 1 kesalahan" (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Sementara tinjauan medisnya disampaikan oleh dr. Andika Widyatama dari KlikDokter. “Sebaiknya uban tidak dicabut karena bisa merusak folikel, saraf-saraf, dan juga akar rambut. Akibatnya, bisa terjadi infeksi di folikel rambut.”
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...