Ternyata Dzul Qo'dah Bulan Tidak Baik untuk Pernikahan, Benarkah?

 
Ternyata Dzul Qo'dah Bulan Tidak Baik untuk Pernikahan, Benarkah?
Sumber Gambar: Pixabay, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Tanpa terasa kini telah berada di bulan Dzul Qo'dah. Salah satu fenomena yang sering menghantui masyarakat adalah adanya bulan yang dianggap kurang baik untuk menikah, termasuk salah satunya adalah bulan Dzul Qo’dah. Namun sebelum membahas hal tersebut, kita melihat dulu bagaimana pandangan ulama terhadap bulan ini.

Telah dijelaskan di dalam Tafsir At-Thobari karya At-Thobari dan Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim karya Ibnu Katsir, bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haram di dalam Al-Qur'an adalah bulan Dzul- Qo’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab.

Keterangan ini juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Hadis No. 4294 dan Imam Muslim:

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Ibnu Abu Bakrah dari Abu Bakrah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil Sani dan Sya'ban."

Dalam hal kita membahas dan berbicara tentang keutamaan bulan-bulan haram khususnya Dzul Qo’dah sama halnya dengan pembahasan mengenai keutamaan surat-surat maupun ayat-ayat dalam Al-Qur’an.

Kita tidak bisa membicarakan tentang keutamaan surat maupun ayat secara parsial, karena bisa menyebabkan kita bersikap diskriminatif terhadap satu ayat dengan ayat lainnya.

Posisi dan kedudukan bulan haram atau disebut juga bulan yang disucikan, sebagaimana yang disebutkan oleh At-Thabari dalam kitab tafsirnya, adalah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci dan diagungkan kehormatannya.

Dalam penjelasannya, amalan-amalan yang baik akan dilipatgandakan pahalanya, sedangkan amalan-amalan yang buruk akan dilipatgandakan dosanya. Termasuk di dalamnya ibadah berupa pernikahan, seperti yang disinggung pada awal pembahasan.

Lalu tiba-tiba muncul satu pertanyaan, benarkah bulan Dzul Qa’dah baik untuk menikah?

Menjawab pertanyaan tersebut, rasanya tidak terlalu repot, salah seorang istri Baginda Nabi bernama Maimunah binti Al-Haris dinikahi pada bulan itu. Sayyidah Maimunah adalah saudara Ummu Al-Fadhl Lubabah binti Al-Haris. Ia adalah seorang janda yang sudah berusia lanjut, dinikahi di bulan Dzul Qo’dah tahun 7 Hijrah pada saat melaksanakan Umrah Qadha. Tentu saja ini sudah terjawab kerisauan dan rasa kegelisahan untuk tidak dianggap “kurang baik” menikah di bulan yang mulia ini. Dan perlu dicatat, bahwa Rasulullah SAW menikahi mereka karena pertimbangan kemanusiaan dan kelancaran urusan dakwah bukan karena hawa nafsu. Selain itu, Rasulullah SAW juga melangsungkan pernikahan tidak mengkhususkan pada bulan tertentu.

Adapun hikmah yang sangat mendalam di masa kini, di antaranya adalah semakin banyaknya sumber-sumber ajaran Islam terutama yang berkaitan dengan fiqih wanita, karena memang dari sanalah umumnya pelajaran Rasulullah SAW tentang wanita itu berasal. Seandainya Rasulullah SAW hanya beristrikan satu orang saja, maka kajian fiqih wanita sekarang ini akan menjadi sangat sempit karena sumbernya terbatas hanya dari satu orang. []


Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal 17 Juli 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan

___________

Penulis: Helmi Abu Bakar Ellangkawi (Pegiat Literasi asal Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga)

Editor: Hakim