Hikmah Dibalik Pemberian ASI Selama Dua Tahun

 
Hikmah Dibalik Pemberian ASI Selama Dua Tahun

LADUNI.ID. KOLOM- Islam telah menganjurkan umatnya pemberian ASI pada bayi selama dua tahun sangat besar pengaruhnya pada perkembangan diri anak. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa ASI adalah bagian penting dari proses pembentukan kepribadian anak. Tentu saja dengan mempertimbangkan aspek fisik seorang ibu yang tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya.

Tindakan atau perlakuan sebagian orang tua terhadap bayinya dengan cara mengganti ASI dengan susu lain tanpa ada sebab-sebab yang jelas, hanya akan merugikan anak. Anak akan kehilangan makanan dan minuman yang sangat menentukan pertumbuhan fisiknya. Lebih dari itu, dan ini yang sangat penting, anak kehilangan kontak batin dengan ibunya, yaitu kasih sayang seperti yang dirasakan oleh anak-anak lain selama mereka menyusu.

Dalam proses pemberian ASI itu tidak terkhusus kepada si ibu anak tersebut, di bolehkan  kepada wanita lain, namun afdhal(terbaik)nya untuk si ibu kandung. Hal ini terlihat dalam penggunaan kata al-walidaat dalam surat Al-baqarah ayat 233. Bentuk penggunaan al-walidaaat berbeda dengan kata ummahat yang merupakan bentuk jamak dari kata um. Para ulama menyebutkan Kata ummahat biasanya digunakan untuk menunjuk ibu kandung.

 Sedangkan kata alwalidat maknanya adalah para ibu, baik ibu kandung maupun bukan. Ini berarti bahwa al-Qur’an sejak dini telah menggariskan bahwa air susu ibu, baik ibu kandung maupun bukan, adalah makanan terbaik buat bayi hingga usia dua tahun. Namun demikian, tentunya air susu ibu kandung lebih baik dari selainnya.

Dengan menyusu pada ibu kandung, anak merasa lebih tenteram, sebab menurut penelitia ilmuwan, ketika itu bayi mendengar suara detak detik jantung ibu yang telah dikenalnya secara khusus sejak dalam perut. Detak detik jantung itu berbeda antar seorang wanita dengan wanita yang lain. (M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, h. 470.)

Qurasiyh Syihab juga menyebutkan dalam Islam dianjurkan saat kelahiran si anak hingga dua tahun penuh, para ibu diperintahkan untuk menyusukan anak-anaknya. Dua tahun adalah batas maksimal dari kesempurnaan penyusuan.

Di sisi lain, bilangan itu juga mengisyaratkan bahwa yang menyusu setelah usia tersebut bukanlah penyusuan yang mempunyai dampak hukum yang mengakibatkan anak yang disusui berstatus sama dalam sejumlah hal dengan anak kandung yang menyusunya.Penyusuan yang selama dua tahun itu, walaupun diperintahkan, tetapi bukanlah kewajiban.

Ini dipahami dari penggalan ayat yang mengatakan, bagi yang ingin menyumpurnakan penyusuan. Namun demikian, ia adalah anjuran yang sangat ditekankah, seakan-akan ia adalah perintah wajib. Jika ibu bapak sepakat untuk mengurangi masa tersebut, maka tidak apa-apa.

Tetapi, hendaknya jangan berlebih dari dua tahun, karena dua tahun telah dinilai sempurna oleh Allah. Di sisi lain, penetapan waktu dua tahun itu, adalah untuk menjadi tolok ukur bila terjadi perbedaan pendapat misalnya ibu atau bapak ingin memperpanjang masa penyusuan.

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Dewan Guru di Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga  serta Penggiat masalah  keagamaan di Aceh