ASI Kewajiban Sang Ibu, Benarkah?

 
ASI Kewajiban Sang Ibu, Benarkah?

LADUNI.ID, KOLOM-Dalam menyusukan ASI tentu saja ibu yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya selalu fit dan stabilserta tidak terganggu air susunya dengan selalu tersedia untuk sang anak kapanpun di butuhkan. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan : merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah, memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang disusukan itu telah diceraikannya secara bain, bukan raj’i).

Adapun jika ibu anak itu masih berstatus isteri walau telah ditalak raj’i, maka kewajiban memberi makan dan pakaian adalaj kewajiban atas dasar hubungan hubungan suami istri, sehingga bila mereka menuntu imbalan penyusuan anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan itu dinilai wajar.

Indikator kewajiban di bebabkan kepada si ayah anaka tersebut Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir untuknya. Hal ini di sebabkan  nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni dinisbahkan kepada ayahnya.

Kewajiban member makan dan pakaian itu hendaknya dilaksanakan dengan cara yang makruf, yakni yang dijelaskan maknanya dengan penggalan ayat berikut yaitu, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar bagi seorang ibu dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian, karena mengandalkan kasih sayang ibu kepada anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu di atas kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anak yang disusukannya.(M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: 474).

Berdasarkan dalam beberapa urain dapat dipahami dan di simpulkan  adanya klasifikasi tingkat penyusuan ASI untuk sang buah hati: Pertama, tingkat sempurna,  dua tahun atau tiga puluh bulan kurang masa kandungan; kedua, masa cukup, yakni yang kurang dari masa tingkat sempurna, dan tingkat;

Ketiga, masa yang tidak cukup kalau enggan berkata “kurang”, dan ini dapat mengakibatkan dosa, yaitu enggan menyusui anaknya.

Alasan itu, bagi yang tidak mencapai tingkat cukup, baik dengan alasan yang dapat dibenarkan-misalnya karena sakit-maupun alasan yang dapat menimbulkan kecaman,-misalnya karena ibu meminta bayaran yang tidak wajar-maka ayah harus mencari seseorang yang dapat menyusui anaknya.

Inilah yang dipesankan oleh lanjutan ayat di atas dengan pesannya, jika kamu, wahai para ayah, ingin anak kamu disusukan oleh wanita lain, dan ibunya tidak bersedia menyusuinya, maka tidak ada dosa bagi kamu apabila kamu memberikan kepada wanita lain itu berupa upah atau hadiah menurut yang patut.

***Helmi Abu Bakar El-Langkawi, Dewan Guru di Dayah Mudi Mesjid Raya Samalanga  serta Penggiat masalah  keagamaan di Aceh.