HTI dan Nashbul Imamah

 
HTI dan Nashbul Imamah

LADUNI.ID - Fikih Islam membicarakan amaliyyah hamba, baik ubudiyyah, muamalah, munakahah, atau jinayah. Sedangkan akidah membicarakan keyakinan-keyakinan yang wajib diyakini oleh hamba mukallaf yang meliputi topik ilahiyyah, nubuwwah, dan sam'iyyah [mughoyyabat/perkara-perkara ghaib yang hanya bisa ditetapkan dengan dalil naqli atau sam'i]. Dan sam'iyyah atau mughoyyabat murni ditetapkan dengan dalil naqli, yaitu al-Qur'an atau hadits [atau ditambah ijma'], tidak boleh dengan ijtihad atau dalil aqli [logika].

Nashbul imamah [mengangkat pemimpin] memang urusan fikih, bukan akidah. Dan itu disepakati antara ulama' Hizbut Tahrir dan ulama' di luar Hizbut Tahrir. Dan ulama' Ahlussunnah menyinggung pasal nashbul imamah dalam kitab-kitab akidah untuk tujuan mengingatkan bahwa masalah ini adalah salah satu dari sekian perbedaan antara Ahlussunnah, Mu'tazilah dan Syiah.

Bedanya, ulama' Ahlussunnah menyatakan tidak kafir orang yang mengingkari kewajiban nashbul imamah, karena walaupun ijma', ia bukan termasuk perkara yang ma'lum minaddin bidh-dhorurot dengan dalil-dalil yang qath'i dalalah dan tsubutnya [lihat kitab nazhom Jauharatut Tauhid]. Ijma' yang disebutkan ulama' juga ijma' ulama' Ahlussunnah [dan Mu'tazilah], bukan ijma' umat. Terbukti kaum Khawarij, Syiah Ismailiyyah dan Syiah Imamiyyah tidak mengatakan wajib [jaiz saja] atau tidak mengatakan wajib nashbul imamah bagi umat. Sementara Hizbut Tahrir berbeda lagi. Dalam website "al-Waie" ditegaskan, yang mengingkari penegakan khilafah [daulah] Islamiyyah hukumnya kafir.

والدليل على فرضية العمل لإقامة الدولة الاسلامية هو دليل قطعي في ثبوته ودلالته. ولذلك فإن منكره كافر. أما من يقر به ويقصر في العمل فانه عاص لله ورسوله

"Dalil atas kewajiban menegakkan daulah Islamiyyah [khilafah 'ala minhajin nubuwwah] adalah dalil qath'i ke-tsabitannya [mutawatir] dan dalalahnya. Oleh karena itu pengingkarnya kafir. Adapun yang mengakui, tapi tidak mau andil menegakkan, maka dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya".

Sayangnya, dalil-dalil yang dikemukakan sama sekali tidak berkait dengan yang didakwakan. Dan posting tadi pagi dari saya cukup sudah menjadi bantahannya.

Dengan ucapan di atas, orang-orang yang tidak menyetujui misi Hizbut Tahrir dalam penegakan khilafah Islamiyyah 'ala minhajin nubuwwah versi mereka, maka dia kafir. Sungguh berat vonis itu, tapi semoga itu tidak benar dan hanya salah faham dari saya pribadi. Saya berharap ada penjelasan lebih lanjut dari kawan-kawan Hizbut Tahrir tentang vonis ini.

Diantara keanehan lagi, Hizbut Tahrir dalam hal misi nashbul imamah selalu mengkait-kaitkan dengan hadits khilafah 'ala minhajin nubuwwah yang akan tegak di akhir zaman. Padahal hadits tersebut berkait dengan mughoyyabat. Dan mughoyyabat bagian dari akidah.

Jadi, penegakan khilafah nubuwwah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir ini urusan fikih atau urusan akidah? Atau campuran keduanya? Hanya mereka yang tahu.

oleh: Hidayat Nur