Sedekah Uang Pengganti Qurban

 
Sedekah Uang Pengganti Qurban
Sumber Gambar: Shutterstock, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Pada saat Hari Raya Idul Adha umat Islam disunnahkan untuk melakukan qurban. Secara umum hewan yang bisa digunakan untuk berqurban adalah, unta, sapi, kerbau, kambing. Namun saat ini berkembang tradisi qurban tapi dengan sedekah uang yang jumlahnya sama dengan harga hewan qurban. Apakah masuk dianggap melakukan ibadah qurban atau tidak cukup. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini, berikut penjelasannya; 

Dalam sebuah keterangan, memang ada pendapat perorangan dari ulama salaf tentang sedekah itu. Sebagian ulama salaf mengatakan begini;

ﻋَﻦِ اﻟﺜَّﻮْﺭِﻱِّ، ﻋَﻦْ ﻋِﻤْﺮَاﻥَ ﺑْﻦِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ، ﻋَﻦْ ﺳُﻮَﻳْﺪِ ﺑْﻦِ ﻏَﻔْﻠَﺔٍ ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺑِﻼَﻻً ﻳَﻘُﻮْﻝُ: ﻣَﺎ ﺃُﺑَﺎﻟِﻲ ﻟَﻮْ ﺿَﺤَّﻴْﺖُ ﺑِﺪِﻳْﻚٍ، ﻭَﻷَِﻥَّ ﺃَﺗَﺼَﺪَّﻕُ ﺑِﺜَﻤَﻨِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻳَﺘِﻴْﻢٍ ﺃَﻭْ ﻣُﻐْﺒِﺮٍ ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟَﻲَّ ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﺃُﺿْﺤِﻲَ ﺑِﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ: ﻓَﻼَ ﺃَﺩْﺭِﻱ ﺃَﺳُﻮَﻳْﺪ ﻗَﺎﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻞِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻭْ ﻫُﻮَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺑِﻼَﻝٍ

Dari Tsauri, dari Imran bin Muslim, dari Suwaid bin Ghaflah, bahwa Bilal berkata: "Saya tidak hiraukan jika saya Qurban dengan ayam. Sungguh jika saya sedekahkan seharga hewan tersebut untuk anak yatim dan gelandangan lebih saya senangi dari pada berkurban dengan hewan tersebut". Imran tidak tahu apakah itu perkataan Suwaid atau Bilal." (Mushannaf Abdirrazzaq)

Namun demikian, sebagaimana telah ditetapkan oleh para ulama bahwa tujuan utama dalam qurban adalah menyembelih hewan. Karena itu, pendapat yang paling kuat adalah bahwa sedekah uang sebagai ganti hewan qurban tidak dianggap cukup sebagai pengganti ibadah qurban. Dan kata lain keutamaan qurban dengan menyembelih hewan qurban, tidak dapat diganti dengan sedekah uang. Berikut penjelasannya:

ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ، ﺃَﻥَّ اﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ: ﻣَﺎ ﻋَﻤِﻞَ اﺑْﻦُ ﺁﺩَﻡَ ﻳَﻮْﻡَ اﻟﻨَّﺤَﺮِ ﻋَﻤَﻼً ﺃَﺣَﺐُّ ﺇِﻟََﻰ اﻟﻠﻪ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻣِﻦْ ﻫِﺮَاﻗَﺔِ ﺩَﻡٍ، ﻭَﺇِﻧَّﻪُ ﻟَﻴَﺄْﺗِﻲ ﻳَﻮْﻡَ اﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ، ﺑِﻘُﺮُﻭْﻧِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﻇْﻼَﻓِﻬَﺎ، ﻭَﺃَﺷْﻌَﺎﺭِﻫَﺎ، ﻭَﺇِﻥَّ اﻟﺪَّﻡَ، ﻟَﻴَﻘَﻊُ ﻣِﻦَ اﻟﻠﻪِ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺑِﻤَﻜَﺎﻥٍ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﻘَﻊَ ﻋَﻠَﻰ اْﻷَﺭْﺽِ، ﻓَﻄَﻴِّﺒُﻮْا ﺑِﻬﺎَ ﻧَﻔْﺴًﺎ

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW, bersabda: "Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di Hari Raya Qurban ini dibanding menyembelih hewan. Hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduk, kaki dan bulunya. Dan darah hewan tadi telah diterima oleh Allah (pahalanya) sebelum darah tersebut jatuh ke tanah. Maka ikhlaskan diri kalian untuk berqurban." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Jadi sedekah uang kepada fakir miskin, meskipun sepadan dengan harga seekor hewan qurban itu tidak cukup mengganti ibadah qurban. Kecuali jika memang uang itu dibelikan hewan qurban dan disembeli pada saat Idul Adha atau Hari Tasyrik, lalu dibagikan kepada fakir miskin. Wallahu 'Alam bis Showab. [] 


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 21 Juli 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Ust. Ma'ruf Khozin

Editor: Hakim