Hukum Menerima Sumbangan Pemerintah yang Tidak Sesuai Jumlahnya

 
Hukum Menerima Sumbangan Pemerintah yang Tidak Sesuai Jumlahnya

LADUNI.ID - Sering kita jumpai sumbangan yang diberikan oleh pemerintah dan lain sebagainya kepada unit pendidikan, pondok pesantren dan lain sebagainya, terjadi perbedaan antara jumlah sumbangan yang tertulis dengan yang diterima

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya menulis atau menandatangani penerimaan sumbangan (misal Rp 100.000.000), padahal uang yang diterima kurang dari jumlah tersebut?

Jawaban:

Tafsil:

1. Tidak boleh, jika masih mungkin untuk mendapatkan haknya tanpa memanipulasi data nominal yang disumbangkan.

2. Boleh, jika memang memanipulasi data merupakan satu-satunya jalan untuk memperoleh haknya dan bagi yang memberi hukumnya haram.
Referensi (Ibarot):

a). Is’adul Rafiq: II/77

اسعاد الرفيق الجزء الثاني ص 77

وَمِنْهَا اْلكَذِبُ وَهُوَ عِنْدَ اَهْلِ السُّنَّةِ الاِخْبَارُ بِالشَّيْئِ فِي خِلاَفِ اْلوَاقِعِ بِخِلاَفِ مَا هُوَ سَوَاءٌ عَلِمَ ذَلِكَ وَ تَعَمَّدَهُ اَمْ لاَ وَ اَمَّا اْلعِلْمُ وَالتَّعَمَّدُ فَهُوَ شَرْطَانِ مِنَ اْلاِثْمِ.

Artinya: Di antaranya adalah berbohong, menurut Ahlussunnah berbohong adalah mengabarkan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataannya. Berbeda dengan mengabarkan sesuatu yang sesuai dengan kenyataannya ini tidak dinamakan berbohong, baik dia mengertinya dan disengaja maupun tidak.

b). Sulam al-Taufiq: 105
سلم التوفيق 105

وَمِنْهَا كِتَابَةُ مَا يَحْرُمُ عَنِ النُّطْقِ بِهِ قَالَ اْلبِدَايَة لاَنَّ اْلقَلَمَ اَحَدُ اللِّسَانِ اَيْ مُنْغِيْبَة وَغَيْرِهَا فَلاَ يُكْتَبُ بِهِ مَا يَحْرُمُ النُّطْقُ مِنْ جَمِيْعِ مَا مَرَّ

Artinya: Di antara dosa yang lain adalah menulis sesuatu yang haram diucapkan. Pengarang kitab Al-Bidayah berkata: karena pena itu salah satu media lisan, jadi sudah dianggap cukup, dan lain sebagainya. Jadi setiap sesuatu yang haram diucapkan haram pula ditulis.

c). Ihya’ al-‘Ulumud Din: III/135

احياء علوم الدين الجزء الثالث ص 135

فَكُلُّ مَقْصُوْدٍ مَحْمُوْدٍ يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ اِلَيْهِ بِالصِّدْقِ وَاْلكَذِبِ جَمِيْعًا فَالكَذِبُ فِيْهِ حَرَامٌ وَاِنْ اَمْكَنَ التَّوَصُّلُ اِلَيْهِ بِاْلكَذِبِ دُوْنَ الصِّدْقِ فَالْكَذِبُ فِيْهِ مُبَاحٌ اِنْ كَانَ تَحْصِيْلُ ذَلِكَ القَصْد مُبَاحًا

Artinya: Setiap maksud yang terpuji yang bisa dicapai dengan jalan benar dan bohong sekaligus, maka berbohong hukumnya haram. Tetapi jika bisa tercapai lewat berbohong dan tidak tercapai lewat kejujuran, maka berbohong diperbolehkan jika untuk mencapainya diperbolehkan.

Catatan:

a).Tafsil di atas berlaku bagi penerima sedangkan bagi yang memerintahkan menulis hukumnya haram. 
b). Bagi pihak penerima meskipun ada yang membolehkan dalam kondisi terpaksa, seyogyanya tidak melakukan hal tersebut.

(Pertanyaan Bahtsul Masail PCNU Jombang ke-I, pada 30 Maret 2003 di Masjid Kauman Utara Jombang).