Tata cara Shalat Jama’ Ta'khir (Maghrib dan Isyak, Dzuhur, dan Ashar)

 
Tata cara Shalat Jama’ Ta'khir (Maghrib dan Isyak, Dzuhur, dan Ashar)

LADUNI.ID, Hukum mengerjakan shalat jamak adalah dibolehkan (mubah)) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Hadits Rasulullah SAW :

¬عن أنس قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا رحل أن تزيغ الشمس أخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل يجمع بينهما فإن زغت قبل أن يرتحل صلى الظهر ثم ركب

“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW. apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)

Shalat jamak diperbolehkan bagi orang yang memenuhi persyaratan atau sebab-sebab sebagai berikut:

  1. Dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km (tiga farsakh), sebagian ulama mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. Jadi, antara jarak 17 km s.d. 80,6 km sekiranya menyulitkan kita untuk dapat menjalankan shalat sesuai dengan waktunya, maka kita diperbolehkan menjamak shalat.
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.
  3. Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Adapun shalat yang bisa dijamak adalah zuhur dengan ashar dan magrib dengan isya. Dengan demikian shalat subuh tidak bisa dijamak dengan zuhur, dan shalat ashar tidak bisa dijamak dengan shalat magrib,

Shalat jamak ada dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Adapun jamak taqdim adalah menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu yang pertama. Misal shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan di waktu shalat zuhur. Atau shalat magrib dengan shalat isya dikerjakan di waktu shalat magrib.


Sedangkan jamak ta’khir adalah menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu shalat yang kedua. Shalat zuhur dengan ashar dilaksanakan di dalam waktu ashar. Shalat magrib dan isya dilaksanakan di dalam waktu isya. Niat mengerjakannya adalah sebagai berikut:

أصلى فرض الظهر أربع ركعات مجموعا بالعصر جمع تأخيرالله تعالى

Artinya : Saya niat shalat fardlu zuhur empat rakaat di-jamak bersama ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.

أصلى فرض المغرب ثلاث ركعات مجموعا بالعشاء جمع تأخيرالله تعالى

Artinya : Saya niat shalat fardlu magrib tiga rakaat di-jamak bersama isya dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.