Tata Cara Shalat Sambil Duduk

 
Tata Cara Shalat Sambil Duduk
Sumber Gambar: Ist

Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah yang wajib diaksanakan oleh umat Islam 5 kali dalam sehari dan yang pertama kali akan dimintai pertangungjawaban di hari akhir atau hari kiamat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  salat adalah doa kepada Allah SWT.

Dalam kitab terjemah Fathul Mu'in oleh Syekh Syamsidin abu Abdillah menjelaskan pengertian salat dari segi bahasa berarti doa. Sementara menurut syara’ pengertian salat adalah ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat tertentu.

Mengingat pentingnya ibadah shalat ini maka seharusnya menjadi perioritas utama umat islam dari segala kegiatan yang dilakukan di dunia ini, bahkan menurut Ibnu Qayyim mengatakan bahwa dosa seseorang yang meninggalkan shalat lebih berbahaya dari dosa membunuh, zina, mencuri, dan minum khamr.

Meski begitu, Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dalam hal melaksanakan kewajibannya, contoh  ketika dalam keadaan sakit atau ada udzur lainnya tetap menjalankan dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan, hal ini justru kesempatan untuk berkomunikasi kepada Allah SWT untuk memohon kesembuhan dan pertolongan dari segala musibah yang dialami.

Ketika kita tidak mampu melaksanakan shalat fardhu dalam keadaan berdiri, maka kita dibolehkan melaksanakannya dalam keadaan duduk. Namun, kadang kita menemukan seseorang yang melakasanakan shalat dalam keadaan duduk, namun dia bukan duduk bersila atau duduk iftirasy tetapi duduk dengan kaki berselonjor. Sebenarnya, bagaimana hukum melaksanakan shalat dengan kaki berselonjor, apakah shalatnya sah?

Duduk Iftirasy

Disebutkan dalam kitab-kitab fiqih bahwa ada dua bentuk duduk yang dianjurkan oleh syariat ketika kita melaksanakan shalat fardhu dalam keadaan duduk, yaitu duduk iftirasy (duduk dengan cara bokong menduduki telapak kaki kiri, dan telapak kaki kanan ditegakkan) dan duduk bersila. Namun menurut pendapat yang lebih shahih, duduk iftirasy lebih utama dibanding duduk bersila. Hal ini karena duduk iftirasy merupakan bagian dari duduk yang dilakukan dalam shalat.

Baca Juga: Beda Niat Menjadi Imam dan Makmum Shalat

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Bidayatul Muhtaj Syarh al-Minhaj berikut;

وافتراشه أفضلُ من تربُّعه وتوركِه وغيرِهما في الأظهر لأنه قعود العبادة، فكان أولى من التربع الذي هو قعود العادة

“Duduknya seseorang dengan bentuk iftirasy lebih utama dibanding duduk bersila, tawarruk dan lainnya menurut pendapat lebih jelas. Hal ini karena duduk iftirasy adalah duduk ibadah, karena itu ia lebih utama dibanding duduk bersila yang merupakan duduk biasa.”

Hanya saja, jika kita tidak mampu melaksanakan shalat dengan duduk iftirasy dan duduk bersila, maka kita boleh melaksanakannya dengan bentuk duduk apa saja, termasuk duduk dengan kaki berselonjor. Oleh karena itu, jika kita melaksanakan shalat fardhu dengan kaki berselonjor, maka shalatnya tetap dihukumi sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al-Minhaj berikut;

قول المتن ( كيف شاء ) أي على كيفية شاءها من افتراش أو تورك أو تمديد أو نحو ذلك

“Teks kitab matan (duduk sesukanya), artinya duduk dalam bentuk yang dikehendaki oleh seseorang, mulai dari duduk iftirasy, tawarruk, memanjangkan kaki (kaki berselonjor), atau lainnya.”

Baca juga: Tata Cara Shalat Jama’ Taqdim

Dengan demikian, shalat fardhu dengan kaki berselonjor diperbolehkan dan shalat kita tetap sah, terutama apabila kita tidak mampu duduk iftirasy, tawaruk atau bersila.


#Sumber:
Kitab terjemah Fathul Mu'in

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada tanggal  3 Agustus 2021, tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan beberapa penyuntingan