Kolom Gus Nadir : Imam Nawawi tidak Mewajibkan Menegakkan Sistem Khilafah

 
Kolom Gus Nadir : Imam Nawawi tidak Mewajibkan Menegakkan Sistem Khilafah

LADUNI.ID - Imam Nawawi (1233-1277) seorang ulama besar dalam tradisi mazhab Syafi’i, yang kitab-kitab karyanya dibaca oleh kalangan pesantren. Belakangan ini opininya seringkali dipelintir oleh kelompok pro-khilafah. Seolah-olah Imam Nawawi mewajibkan untuk mendirikan negara khilafah berdasarkan sistem khilafah.

Kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kesekian kalinya melakukan upaya pemelintiran ini demi menarik simpati kalangan pesantren. Tulisan ini hendak menegaskan bahwa HTI keliru besar memahami kitab karya Imam Nawawi.

Berbeda dengan klaim HTI, umumnya kitab fikih klasik sebenarnya tidak membahas sistem khilafah. Yang dibahas itu soal pengangkatan khalifah. Sampai di sini terjadi pemelintiran pertama antara “pengangkatan khalifah” yang dibahas kitab fikih klasik, dengan “menegakkan sistem khilafah” yang dipropagandakan oleh HTI. Kitab fikih klasik tidak bicara soal sistem khilafah!

Imam Nawawi, misalnya, tidak membahas topik khilafah ini di mayoritas karya-karyanya. Buka saja dari mulai kitab at-Tahqiq sampai kitab Minhaj at-Thalibin. Tidak ada bab khusus tentang khilafah yang ditulis oleh Imam Nawawi. Belakangan pimpinan HTI Hafizh Abdurrahman mengutip kitab al-Majmu’  karya Imam Nawawi soal khilafah. Ini menggelikan karena menyingkap fakta bahwa Hafizh Abdurrahman tidak paham isi kitab al-Majmu’.

Kitab al-Majmu’  aslinya ditulis oleh Imam an-Nawawi hanya sampai bab riba, lalu beliau keburu wafat. Maka, jilid selanjutnya diteruskan oleh Imam as-Subki dan Syekh Muthi’iy. Jadi, kutipan Hafizh Abdurrahman dari kitab al-Majmu’  itu bukan dari Imam Nawawi.

Pelintiran kedua oleh Hafizh Abdurrahman adalah saat menerjemahkan keterangan Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin. Dalam teks aslinya tidak ada kata dalam kurung khalifah dan khilafah di bawah ini:

“Mengenai wajibnya Imamah dan penjelasan tentang metodenya, maka umat wajib mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan agama, membela Sunnah, membela orang-orang yang dizalimi, serta memenuhi hak, dan mengembalikannya pada posisinya. Saya tegaskan, pengangkatan Imamah (Khilafah) hukumnya fardhu kifayah” (terjemahan Hafizh Abdurrahman)

Perhatikan selipan kata “Khalifah” dan “Khilafah” dalam tanda kurung di atas, yang dilakukan oleh Hafizh. Ketidakjujurannya ini amat memalukan.

Teks aslinya:

فِي وُجُوبِ الْإِمَامَةِ وَبَيَانِ طُرُقِهَا، لَا بُدَّ لِلْأُمَّةِ مِنْ إِمَامٍ يُقِيمُ الدِّينَ، وَيَنْصُرُ السُّنَّةَ، وَيَنْتَصِفُ لِلْمَظْلُومِينَ، وَيَسْتَوْفِي الْحُقُوقَ وَيَضَعُهَا مَوَاضِعَهَا قُلْتُ: تَوَلِّيِ الْإِمَامَةِ فَرْضُ كِفَايَةٍ،

Terjemahan yang tepat adalah: “tentang wajibnya kepemimpinan dan penjelasan mengenai cara pengangkatannya, sebuah keharusan buat umat untuk memiliki seorang Imam yang menegakkan agama, membela sunnah Nabi, dan membela kaum yang dizalimi, memenuhi dan mengembalikan hak mereka. Saya berkata: mengangkat pemimpin itu fardhu kifayah.”

Titik tekannya adalah pada pengangkatan seorang pemimpin, bukan pada sistem khilafah. Itu sebabnya, di bagian berikutnya dari kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi mengatakan:

يَجُوزُ أَنْ يُقَالَ لِلْإِمَامِ: الْخَلِيفَةُ وَالْإِمَامُ وَأَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ،

“Boleh menyebut pemimpin itu dengan istilah Khalifah, Imam atau Amirul Mukminin.”

Ini artinya Imam Nawawi tidak pusing dengan gelar atau istilah yang dipakai oleh para pemimpin, disesuaikan dengan konteks perkembangan sejarah, karena yang terpenting baginya adalah adanya seorang pemimpin. Akan kacau balau kalau kita tidak punya pemimpin. Alhamdulillah NKRI sudah punya pemimpin yang baru saja terpilih untuk periode kedua: Joko Widodo. Ini sudah sah secara fikih.

Saya akan tunjukkan bukti lebih jauh bahwa Imam Nawawi tidak membahas sistem khilafah, tapi hanya soal mengangkat pemimpin. Bahasan tentang pemimpin dalam kitab tebalnya, Raudhatut Thalibin, hanya beberapa halaman saja. Itu pun bukan dalam bab khusus, tapi dalam bab:

كِتَابُ الْإِمَامَةِ وَقِتَالُ الْبُغَاةِ

“Bab Kepemimpinan dan Membunuh Pemberontak”

Lantas kita lihat apa saja bahasan Imam Nawawi. Ini outline pembahasan beliau:

Pertama, Imam Nawawi menguraikan mengenai syarat seorang pemimpin.

Kedua, tentang wajibnya mengangkat pemimpin. Dijelaskan pula cara pengangkatannya melalui tiga metode: baiat, penunjukan, atau kudeta.

Ketiga, hukum-hukum seputar pemimpin. Wajib taat kepada pemimpin, dan juga bahasan bolehkah ada dua pemimpin dalam waktu bersamaan. Bagaimana kalau pemimpin yang naik dengan cara kudeta, lantas dikudeta lagi, apakah sah pemimpin yang terakhir ini?

Keempat, tidak boleh memakzulkan pemimpin tanpa sebab. Dan dibahas juga bolehkah Imam mencopot putra mahkota?

Kelima, pemimpin tidak bisa dilengserkan karena kefasikan dan ketidaksadaran, tetapi bisa dilengserkan dengan sakit yang membuatnya lupa dan gila.

Imam Nawawi menambahkan pembahasan berikut ini: pertama, apa yang terjadi kalau pemimpin ditawan? Bisakah dicopot dari kekuasaannya saat ditawan yang tidak ada harapan lagi untuk bisa diselamatkan? Masalah kedua, wajib memberikan nasihat kepada Imam sesuai kemampuannya. Masalah ketiga, boleh menyebut pemimpin dengan istilah yang berbeda seperti Khalifah, Imam atau Amirul Mukminin.

Total hanya 7 halaman dari sekitar 300 halaman kitab Raudhatut Thalibin di mana Imam Nawawi membahas soal kepemimpinan ini. Dan kalau kita simak outlineyang sudah saya cantumkan di atas, Imam Nawawi hanya fokus pada soal pemimpin, bukan pada sistem khilafah. Yang dibahas soal kepemimpinan juga hanya prinsip umum saja seperti kewajiban taat pada pemimpin, menasihati pemimpin, cara pengangkatannya, dan topik terkait lainnya seperti sudah disampaikan di atas.

Sistem khilafah? Ternyata tidak dibahas. Buktinya, tidak dibahas oleh Imam Nawawi tentang keberadaan Wazir, Amirul Umara, dan pejabat negara lainnya. Juga beliau tidak membahas lembaga lain semisal Wilayatul Mazhalim, dan institusi lainnya serta bagaimana relasi antara satu institusi dengan lainnya. Bagaimana soal hubungan luar negeri, bagaimana mengatur soal pajak, dan bagaimana mengatur soal militer? Imam Nawawi tidak membahasnya.

Ini artinya, selama kita sudah memilih pemimpin, maka secara fikih tugas kita (fardhu kifayah) sudah ditunaikan. Apalagi Imam Nawawi tidak mempersoalkan apa istilah yang digunakan untuk menyebut pemimpin. Kalau sekarang tentu namanya ada Presiden atau Perdana Menteri. Jadi, kesimpulannya yang dijadikan fokus oleh Imam Nawawi dan ulama klasik lainnya adalah soal pemimpin, bukan soal sistem khilafah.

Jangan mau kena tipu pelintiran HTI, ya!

Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. Mari kita isi kemerdekaan bangsa kita dengan nilai dan prinsip keislaman, bukan malah hendak menggantinya dengan sistem khilafah.