Kajian Kitab Hikam Pasal 15, 'Anugerah Ma'rifatullah Hak Prerogatif Allah'

 
Kajian Kitab Hikam Pasal 15, 'Anugerah Ma'rifatullah Hak Prerogatif Allah'

LADUNI.ID, Jakarta - Kajian Kitab Al-Hikam Pasal 15, tentang 'Anugerah Ma'rifatullah Hak Prerogatif Allah'

Oleh: Asy-Syaikh Al-Habib Shohibul Faroji Azmatkhan

Asy-Syaikh Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Atho'illah As-Sakandari dalam Kitab Al-Hikam, pasal 15, berkata:

مِمَّايَدُلُّكَ على وجُودِ قهرِهِ سُبْحانهُ ان حجبكَ عَنهُ بما ليسَ بموجُودٍ معه

"Di antara bukti-bukti yang menunjukkan adanya kekuasaan Allah yang luar biasa, adalah (Allah dapat menganugerahkan Ma'rifatullah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya) dan Allah juga dapat menghijab engkau dari pada melihat kepada-Nya dengan hijab tanpa wujud di sisi Allah."

Penjelasan (Syarah)
Para ahli Ma'rifatullah bersepakat, bahwa segala sesuatu selain Allah tidak ada artinya, tidak dapat disamakan adanya sebagaimana adanya Allah, sebab adanya alam terserah kepada karunia Allah, bagaikan adanya bayangan yang tergantung selalu kepada benda yang membayanginya.

Maka barangsiapa yang melihat bayangan dan tidak melihat kepada yang membayanginya, maka di sinilah terhijabnya. Allah berfirman: "Segala sesuatu rusak binasa kecuali Dzat Allah."

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membenarkan ucapan seorang Sahabat yang berkata: "Perhatikanlah! Bahwa segala sesuatu selain Allah itu rusak binasa. Dan setiap nikmat kesenangan dunia, pasti akan binasa."

Kesimpulan
Allah memiliki hak prerogatif untuk menganugerahkan nikmat Ma'rifatullah kepada siapa saja yang dikehendaki dan bisa mencabut Ma'rifatullah kepada siapasaja yang dikehendaki, bahkan bisa menghijab hati siapa saja yang dikehendaki Allah. Allah Maha Kuasa, Makhluk tak kuasa.

Referensi, Asy-Syaikh Ahmad Ibnu Muhammad Ibnu Atho'illah As-Sakandari, Kitab Al-Hikam, Pasal 15.
(*)