Hewan Peliharaan yang Suka Usil ke Tetangga dalam Perspektif Hukum Islam

 
Hewan Peliharaan yang Suka Usil ke Tetangga dalam Perspektif Hukum Islam

LADUNI.ID - ini salah satu bahasan jadul dalam fikih. Kalau orang punya hewan piaraan yang sifatnya usil, mesti dijaga supaya tak merusak harta orang. Bila hewan itu merusak milik orang, ya pemiliknya harus bertanggung jawab.

(مَسْأَلَة أُخْرَى) كَذَلِك إِذا كَانَ لشخص قطة تخطف الطُّيُور وتقلب الْقُدُور فأتلفت شَيْئا ضمنه صَاحبهَا على الصَّحِيح سَوَاء أتلفت لَيْلًا أَو نَهَارا لِأَن مثل هَذِه الْهِرَّة يَنْبَغِي أَن ترْبط ويكف شَرها وَكَذَا الحكم فِي كل حَيَوَان يولع بِالتَّعَدِّي

كفاية الأخيار في حل غاية ...
- ج: ١ - ص: ٤٩١ -
"Masalah lain: Seperti itu juga apabila ada orang yang mempunyai kucing yang suka menerkam burung atau menumpahkan kendil lalu ia merusak sesuatu, maka pemiliknya harus mengganti rugi, menurut pendapat yang sahih. Baik perusakan itu siang atau malam sebab kucing yang seperti ini seharusnya diikat dan dijaga tingkah buruknya. Demikian juga hukum dalam hal seluruh hewan yang kecenderungannya merusak". (Kifayatul Akhyar)

Lalu sekarang orang pada kaget dan menolak ketika dengar pasal yang isinya begini:

"orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta." Lalu, pasal 279 juga mengancam "setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta (kategori II)."

Oleh: Abdul Wahab AHmad