Riuh Radikalisme di IPB, Alumninya Minta Pimpinan Tertibkan Civitas Akademika

 
Riuh Radikalisme di IPB, Alumninya Minta Pimpinan Tertibkan Civitas Akademika

LADUNI.ID, Bogor - Dalam rangka menindaklanjuti tertangkapnya dosen berinisial AB dalam kasus rencana kerusuhan, alumni IPB yang mengatasnamakan Komunitas Alumni IPB Anti Radikalisme meminta dengan tegas kepada Pimpinan IPB untuk menertibkan seluruh civitas akademika.

Termasuk di dalamnya adalah mahasiswa maupun organisasi mahasiswa, Dosen dan Tenaga kependidikan yang diduga dan terindikasi terlibat dalam  gerakan-gerakan anti NKRI, mengkampanyekan Khilafah, menyebarkan berita bohong (hoax) dan kebencian sertamempersekusi orang lain di ruang publik.

“Saya juga mengingatkan agar pernyataan-pernyataan resmi IPB di ruang publik dan media sosial lebih tegas, jelas dan tidak abu-abu sehingga berpotensi  menimbulkan antipati berbagai kalangan,” ujar Erika Sari, Alumni Fakultas Teknologi Pertanian, Sabtu (5/10).

Hal senada juga disampaikan Muhamad Karim, alumni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB,  menegaskan bahwa mencuatnya kasus ini kian membuktikan hasil penelitian beberapa lembaga seperti BNPT, Setara Institute dan lembaga penelitin UIN Jakarta, bahwa sebagian mahasiswa dan dosen beberapa PTN besar di negeri ini, termasuk IPB, disinyalir terpapar paham radikal dan perilaku kehidupan keagamaan yang eksklusif.

“Saya tidak berprasangka buruk apalagi membangun opini publik yang mencemarkan nama baik IPB. Tetapi, sebagai orang-orang yang pernah berkuliah di kampus tersebut, kami merasa prihatin dan bertanggungjawab kepada publik,” ungkapnya.

Selain meminta ketegasan pimpinan IPB, Komunitas alumni IPB antiradikalisme juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menyerahkan dan memercayakan sepenuhnya kasus AB kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

Juga meminta kepada civitas akademika IPB untuk berjiwa besar dan kepala tegak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mambangun opini dan asumsi-asumsi yang menyesatkan sehingga memperkeruh suasana. Proses hukumlah yang akan menentukan yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak. Bukan opini, alibi dan asumsi yang dibuat-buat tanpa dasar.

Serta meminta kepada pimpinan IPB untuk menata ulang kehidupan kampus IPB agar tercipta kehidupan akademik yang nyaman, harmonis, damai, tanpa persekusi, menghormati perbedan dan kemajemukan, serta mencegah sikap-sikap intoleran dan rasialis dan mengacu kepada Bab III mengenai Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 4 ayat (1) yang bertuliskan: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.”

Dunia pendidikan tinggi hakikatnya lebih mengedepankan logika, rasionalitas, obyektivitas dan metode pemikiran ilmiah sambil mengingat tugas pendidik dan tenaga kependidikan sesungguhnya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI  Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pasal 40 ayat 2c adalah memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. (Sumber: Media Indonesia)