Tiga Kementerian Resmi Mengesahkan Pemblokiran Ponsel Black Market

 
Tiga Kementerian Resmi Mengesahkan Pemblokiran Ponsel Black Market

LADUNI.ID, Jumat (18/10/2019), Tiga kementerian akhirnya secara resmi mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemblokiran ponsel black market (BM) via nomor IMEI. Walau demikian, aturan itu baru akan mulai berlaku enam bulan lagi atau pada April 2020 mendatang.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Para Masyarakat pun diimbau untuk tidak perlu khawatir berlebihan, lantaran regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.

“Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja,” kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.

Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian menuturkan, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir. Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.

Walaupun demikan, Ia tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu dalam waktu setengah tahun ke depan.

“Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI),” ucap Airlangga.

Menurut situs berita Teknologi id, Selama enam bulan ini ketiga Kementerian juga masih akan menggodok finalisasi aplikasi dan Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki Kemenperin.

Apabila aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.

Gadget ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Sebab, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya.