Bab Istihadah: Ditinjau dari Istilah dan Dalil

 
Bab Istihadah: Ditinjau dari Istilah dan Dalil
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Setelah sebelumnya menyajikan seputar haid dan nifas, kini selanjutkan akan juga disajikan problem seputar istihadah yang juga dikutip dari kitab Al-Ibanah wal Ifadah, karya Sayid Al-Habib Prof. Dr. Abdurahman bin Abdullah bin Abdul Qadir As-Saggaf, Kepala Program Studi Fikih dan Ushul Fikih, Fakultas Syariah dan Qanun, Universitaf Al-Ahgaf, Yaman. Berikut penjelasan sekilas beliau seputar istihadah:

A. Pengertian Istihadah
Istihadah adalah darah yang keluar dari saluran rahim di luar waktu haid dan nifas.

B. Penjelasan
Darah terakhir yang keluar dari kemaluan adalah darah istihadah, disebut juga darah penyakit. Berbeda dengah haid yang keluar dari hulu rahim, istihadah keluar dari saluran rahim.

Istihadah juga terjadi di luar hari-hari haid dan nifas. Dengan kata lain, jika darah itu bukan haid, bukan pula nifas, otomatis darah tersebut adalah darah istihadah. Darah istihadah memiliki rincian hukum yang nanti akan dijelaskan.

C. Dalil Istihadah
Ada beberapa hadis yang dijadikan landasan istihadah, yaitu:
Dari Fatimah binti Hubaisy, bahwa ia pernah mengalami istihadah, kemudian nabi bersabda kepadanya:


إِذَا كَانَ دَمَ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ إِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَنِ الْصَّلاَةِ فَإِذَا كَانَ الْأَخَرَ فَتَوَضَّئِ وَصَلِّي فَإِنَّهَا هُوَ عِرْقٌ

Artinya: “Apabila darah haid, maka ia adalah darah hitam yang sudah dikenali. Jikan ini terjadi, maka jangan salat. Apabila sifatnya berbeda dengan haid, maka berwudulah dan salat, karena sesungguhnya itu adalah luka pembuluh darah.”

Rasulullah di sini menjelaskan perbedaan antara darah haid dan darah istihadah terjadi karena darah istihadah keluar dari pembuluh darah yang disebut dengan adzil.

Dari Aisyah, ia berkata: Fatimah binti Hubaisy datang kepada nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah! Saya adalah wanita yang mendapatkan istihadah sehingga tak kunjung suci, apakah saya tetap meninggalkan salat? Lalu Rasulullah bersabda:

لا, انما ذالك عرق, و ليس بالحيضة, فاذا أقبلت الحيضة فاتركي الصلاة, فاذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي

Artinya: “Tidak. Itu hanya berasal dari pembuluh darah bukan haid. Apabila yang keluar adalah darah haid, kamu memang harus meninggalkan salat. Kalau durasi haid telah terlewati, maka kamu mesti membersihkan darah tersebut, dan salatlah!”

Hadis ini merupakan dalil bahwa durasi biasa haid pada saat sehat bisa dijadikan standar untuk membedakan antara haid dan nifas. Sehingga apabila durasi haid telah selesai, wanita mesti mandi, dan darah yang masih tetap keluar itu dianggap sebagai hadas. Konsekuensinya, ia mesti mengulang wudu setiap hendak salat. 
 


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 6 September 2018. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan
______________

Editor: Kholaf Al Muntadar