Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini

Beginilah Hukum Dan Penjelasan Mengenai Pembagian Harta Secara Gono Gini.

Tata Cara Lengkap Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain.

Sebab-Sebab Seseorang Memperoleh Warisan

Sebab-sebab orang dapat mewarisi ada tiga, semuanya memberi manfaat bagi orang yang berhak mewaris Yaitu nikah, wala’, dan nasab, selain tiga itu tak ada lagi sebab untuk mewarisi

Dua Penerima Seperempat Harta Warisan dan Syaratnya

Suami atau istri akan menerima bagian 1/4 harta warisan dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Empat Penerima Bagian Harta Warisan Dua Pertiga Sesuai Syaratnya

Bagian pasti 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris diantaranya Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.

Jangan Menunda Pembagian Harta Warisan

Hukum pembagian harta waris dalam agama Islam bukan sekedar perkara yang hukumnya mubah atau sunnah. Hukumnya adalah wajib dan pada dasarnya tidak boleh ditunda-tunda

Pembagian Harta Warisan sebelum Meninggal, Termasuk Warisan?

harta yang dibagi sebelum pemiliknya wafat itu tidak bisa disebut harta warisan, tapi bisa dinamakan hibah, shadaqah, atau wasiat.

Tiga Penghalang Tidak Menerima Harta Warisan

Penghalang mendapatkan warisan: Perbudakan, membunuh tanpa dasar dan perbedaan agama

Penjelasan Lengkap tentang Ashabah dalam Warisan Beserta Contohnya

Mengenai ashabah dan bagian-bagiannya, akan dibahas dalam tulisan ini. Penjelasan di dalam tulisan ini adalah tentang pengertian ashabah lengkap dengan macam-macamnya beserta contoh-contohnya. Selamat membaca.

Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul

Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.