Bagaimana hukumnya menyembelih kurban di luar hari Nahr dan Tasyriq dengan alasan agar pembagian dagingnya lebih mengenai sasaran ?.
Hukum melontar jumrah qabl al-zawal terhitung sejak terbit fajar adalah diperbolehkan menurut Imam Rafi’i yang didukung oleh Imam Isnawi. Qaul tersebut dinilai dha’if, namun boleh diamalkan.
Keutamaan Beramal Pada Hari-hari Tasyriq