Membeli Bibit Tanaman Apakah Wajib Zakat, Inilah Jawabannya

Membeli anak ikan untuk dipelihara atau biji untuk ditanam atau tanah untuk ditanami/perusahaan garam, kalau membeli tidak niat dijual lagi (diperdagangkan), maka tidak termasuk tijarah yang berkewajiban zakat.

Zakat Tanaman Tebu, Cengkeh dan Sesamanya

Menanam tanaman yang bukan tanaman zakawi dengan niat diperdagangkan, apabila telah memenuhi syarat-syarat tijarah, maka wajib zakat seperti zakat barang dagangan.

Permasalahan tentang Cek Pembayaran

Menggunakan cek dalam mu’amalah/tijarah hukumnya boleh.

Zakat Peternakan Bandeng

Tidak wajib dizakati, sebab tidak memenuhi persyaratan zakat tijarah.

Hukum Zakat Usaha Perhotelan

Tidak wajib dizakati. Contoh usaha perhotelan dan usaha semisal yang wajib dizakati ialah usaha perhotelan yang hasilnya pertahun telah memenuhi persyaratan tijarah.

Bursa Valuta dan Kaitannya dengan Zakat

Bursa Valuta apakah mu’amalah dan bagaimana zakatnya ?.

Nama Akad Program Tebu Rakyat Intensifikasi

TRI termasuk akad ijarah, muzara’ah, mukhabarah, dan tidak termasuk wakalah. Oleh karena itu pelaksanaan TRI seperti tersebut dalam pertanyaan (soal) termasuk mu’amalah fasidah.

Mengembangkan Macam-macam Mal Zakawi

Dapatkah mal zakawi itu dikembangkan macam-macamnya mengingat sekarang ini lapangan usaha ekonomi semakin luas ?.

Hukum Akad TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi)

Petani hutang modal ke bank atau pihak lain, kemudian tebunya digilingkan ke pabrik gula tersebut dengan akad ijarah, menurut kebanyakan Hanabilah dan satu qaul dari Hanafiyah.

Hadis Imam Bukhari No. 2103 : Memperkerjakan orang musyrik dalam kondisi darurat, atau ketika orangorang Islam tidak ada

Memperkerjakan orang musyrik dalam kondisi darurat, atau ketika orangorang Islam tidak ada

Hadis Imam Bukhari No. 2104 : Memperkerjakan seseorang untuk bekerja tiga hari kemudian, sebulan atau setahun kemudian. Dan keduanya terikat dengan persyaratan jika waktunya telah tiba

Memperkerjakan seseorang untuk bekerja tiga hari kemudian, sebulan atau setahun kemudian. Dan keduanya terikat dengan persyaratan jika waktunya telah tiba

Hadis Imam Bukhari No. 2111 : Seseorang menyewa pekerja, lalu pekerja tersebut meninggalan bayarannya. Kemudian pihak penyewa mengembangkan upah tersebut hingga bertambah menjadi banyak

Seseorang menyewa pekerja, lalu pekerja tersebut meninggalan bayarannya. Kemudian pihak penyewa mengembangkan upah tersebut hingga bertambah menjadi banyak

Hadis Imam Bukhari No. 2112 : Orang yang menyewa untuk dirinya sendiri untuk memikul di atas punggungnya, lalu ia mensedekahkannya

Orang yang menyewa untuk dirinya sendiri untuk memikul di atas punggungnya, lalu ia mensedekahkannya

Hadis Imam Bukhari No. 2114 : Apakah seseorang boleh menyewakan dirinya untuk orang musyrik di wilayah perang?

Apakah seseorang boleh menyewakan dirinya untuk orang musyrik di wilayah perang?

Hadis Imam Bukhari No. 2115 : Sesuatu yang diberikan karena sebab meruqyah beberapa suku Arab dengan bacaan Al Fatihah

Sesuatu yang diberikan karena sebab meruqyah beberapa suku Arab dengan bacaan Al Fatihah

Hadis Imam Bukhari No. 2120 : Orang yang berbicara kepada majikan budak agar mereka meringankan pajak pendapatan budaknya

Orang yang berbicara kepada majikan budak agar mereka meringankan pajak pendapatan budaknya

Hadis Imam Bukhari No. 2124 : Jika menyewan lahan, kemudian salah seorang dari keduanya (yang melakukan akad) meninggal

Jika menyewan lahan, kemudian salah seorang dari keduanya (yang melakukan akad) meninggal

Menampilkan 1 - 10 dari 34