Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla atau Madrasah

Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban yang dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya ?.

Hukum Mengkonsumsi Kulit Hewan yang Sudah Disamak

Kulit hewan mati yang sudah disamak itu halal tidak kalau dikonsumsi ?