Mbah Maimun: Waspadai Golongan Khowarij Memberontak Melalui Penolakan Hasil Pilpres

Apapun keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram ( Bughot ) sama dengan memberontak. Menurut fiqih NU, tindakan "bughot" haram, atau larangan keras